Kompas TV nasional hukum

Kadinkes Lampung Irit Bicara usai 3,5 Jam Dimintai Klarifikasi soal LHKPN di KPK

Kompas.tv - 8 Mei 2023, 15:27 WIB
kadinkes-lampung-irit-bicara-usai-3-5-jam-dimintai-klarifikasi-soal-lhkpn-di-kpk
Foto arsip. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana irit bicara usai memberikan klarifikasi terkait harta kekayaannya di KPK. (Sumber: ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Reihana telah dimintai klarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023). 

Usai diperiksa KPK sekitar 3,5 jam, Reihana memilih irit bicara dan mengaku hanya dimintai klarifikasi soal harta kekayaannya oleh KPK.

"Diklarifikasi saja," kata Reihana di gedung KPK, Senin (8/5/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.

Dia pun enggan menjawab lebih lanjut pertanyaan awak media perihal pemeriksaannya tersebut, dan meminta untuk menanyakan hal tersebut kepada KPK.

"Nanti tanyakan ke KPK," tegasnya.

Adapun Reihana yang sudah 14 tahun menjabat sebagai Kadinkes Lampung, diperiksa sekitar tiga jam, sejak pukul 08.57 WIB hingga sekitar pukul 12.30 WIB.

Baca Juga: Penampakan Kadinkes Lampung Reihana ke KPK, Klarifikasi LHKPN Rp 2,7 miliar

Reihana dipanggil KPK setelah foto-foto dirinya yang mengenakan barang-barang mewah, beredar di media sosial.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut, berdasarkan analisis awal, LHKPN Reihana dinilai terlalu kecil dan tidak sesuai dengan profilnya.

“Analisa awal sih (LHKPN Reihana) kecil banget ya,” ujar Pahala, Kamis 20 April 2023.

Sebab itu, KPK membutuhkan proses klarifikasi untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Menurut penjelasan Pahala saat itu, pihaknya menelusuri asal kekayaan Reihana lewat data perbankan.

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan ke KPK pada 31 Desember 2022, Reihana tercatat mempunyai harta kekayaan sebesar Rp2.715.000.000.

Kekayaan tersebut berupa tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas atau yang setara.

Baca Juga: Selain Kadinkes Lampung, KPK Juga Panggil Bupati Bolaang Mongondow Utara untuk Klarifikasi LHKPN


 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x