Kompas TV nasional hukum

Bos Perusahaan di Cikarang Ajak Karyawati Jalan Berdua Demi Perpanjang Kontrak, Ini Kata Dirjen HAM

Kompas.tv - 8 Mei 2023, 06:40 WIB
bos-perusahaan-di-cikarang-ajak-karyawati-jalan-berdua-demi-perpanjang-kontrak-ini-kata-dirjen-ham
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham Dhahana Putra menanggapi pemberitaan yang viral soal karyawati diajak jalan berdua dan staycation oleh bos perusahaannya di Cikarang demi memperpanjang kontrak kerja. (Sumber: Dok Humas Ditjen HAM Kemenkumham)
Penulis : Deni Muliya | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham Dhahana Putra menanggapi pemberitaan yang viral soal karyawati diajak jalan berdua dan staycation oleh bos perusahaannya di Cikarang demi memperpanjang kontrak kerja.

Baca Juga: Karyawati yang Diajak Jalan Berdua oleh Bos Demi Perpanjang Kontrak Akhirnya Lapor Polisi

"Hal ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga permasalahan HAM," ujar Dhahana kepada Kompas TV, Sabtu (6/5/2023).

Menurut Dhahana, modus keji pelecehan seksual yang dilakukan oknum di perusahaan semacam itu dinilai benar-benar mencederai hak asasi para pekerja perempuan. 

Padahal, kata Dhahana, pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk terus mendorong penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM (P5HAM) bagi perempuan di tanah air.

Baca Juga: Karyawati Korban Atasan Minta 'Staycation' Sering Diancam Putus Kontrak Jika Menolak

Selain UUD NRI 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, komitmen
perlindungan HAM bagi perempuan yang dilakukan pemerintah adalah dengan meratifikasi Konvensi
mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984. 

Di dalam CEDAW, lanjut Dhahana, negara didorong untuk memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi perempuan, termasuk di dunia kerja.

Semangat P5HAM bagi perempuan di tanah air juga kini semakin dikuatkan dengan adanya UU
Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

Menurut Dhahana pada Pasal 12 dan 13 UU TPKS sangat jelas memberikan ancaman serius bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan berupa eksploitasi seksual. 

"Karena itu, kami mengecam modus pelecehan seksual semacam ini karena jelas bertentangan
dengan nilai-nilai HAM yang telah diadopsi dengan baik di dalam peraturan perundangan-undangan,"
tegas Dhahana.

Selain itu, Direktur Jenderal HAM juga mengungkapkan pihaknya tengah menggencarkan
pengarusutamaan bisnis dan HAM di tanah air. 

Tidak hanya melibatkan pemerintah pusat maupun daerah, pengarusutamaan bisnis dan HAM juga melibatkan para pelaku usaha.

Sebelumnya diberitakan, AD (25 tahun) karyawati yang diajak jalan berdua dan staycation oleh bos perusahaan di Cikarang demi memperpanjang kontrak kerja akhirnya lapor polisi.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x