Kompas TV nasional peristiwa

Mahfud: Nama-Nama Terduga Pelaku TPPO Sudah Disetorkan ke Bareskrim untuk Dieksekusi

Kompas.tv - 4 Mei 2023, 14:34 WIB
mahfud-nama-nama-terduga-pelaku-tppo-sudah-disetorkan-ke-bareskrim-untuk-dieksekusi
Menko Polhukam Mahfud MD. (Sumber: Instagram/@mahfudmd)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Fadhilah

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklaim telah menyerahkan nama-nama terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Bareskrim Polri dan segera ditangkap.

Dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (4/5/2023), Mahfud mengaku sudah merancang "shock therapy" kepada para sindikat TPPO dengan menangkap terduga pelaku maupun penyalur di daerah yang tidak disebutkan.

"Nama-nama dan targetnya sudah kita berikan kepada Bareskrim Polri untuk segera dieksekusi, ditangkap pelakunya," ujar Mahfud di Yogyakarta, Kamis.

"Mungkin hari ini atau besok, atau minggu depan itu sudah kami lakukan," lanjutnya.

Setelah penangkapan, pihak Mahfud akan terjun ke daerah-daerah dengan menyasar sejumlah instansi yang diduga memiliki andil terkait tindak pidana itu.

Baca Juga: Ibu WNI Korban TPPO di Myanmar Ungkap Ancaman Pelaku: Jokowi pun Disebut Tak Bisa Selamatkan Mereka

"Ditangkap pelakunya dulu baru sesudah itu kami akan ke daerah-daerah. Di pemerintahan, Kemendagri, Kemenkumham, itu yang urusan paspor. Kemudian macam-macam izin di kepolisian, kepariwisataan, dan sebagainya itu semua punya andil," tutur dia.

Mahfud menuturkan, TPPO adalah tindak pidana yang sangat keji karena memperjualbelikan orang.

Selain itu, sindikat TPPO umumnya menjanjikan kepada korban untuk bekerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji yang besar.

Karena korbannya cukup banyak, menurut Mahfud, pemerintah menyatakan perang terhadap TPPO.

"Begitu (korban) mau tanda tangan berbagai surat dia enggak baca lalu diberi paspor kirim ke luar negeri lalu jadi budak tidak digaji, ada yang bekerja di kapal-kapal sampai mati, ada yang dibuang ke laut, ada yang kapalnya dikejar-kejar oleh aparat dan sebagainya," ungkap Mahfud.

"Sesudah TPPU (tindak pidana pencucian uang) maka peperangan yang harus juga dilakukan adalah juga terhadap kejahatan TPPO," tegas Mahfud.

Kasus penyaluran 20 orang Warga Negara Indonesia sebagai pekerja migran ilegal di Myanmar adalah salah satu dari banyak kasus TPPO di Tanah Air.

"Yang sekarang agak bermasalah itu adalah yang di Myanmar, karena mereka terjebak dalam satu situasi konflik sehingga kita sulit masuk dan menentukan satu per satu secara diplomatik, secara hubungan antarnegara. Nah, yang di negara-negara lain sejauh bisa dilacak ya kita jemput kita pulangkan," ujar dia.

Baca Juga: Ibu Korban TPPO di Myanmar: Anak Saya Bikin Paspor Hanya Beberapa Jam, Proses Penyelundupan Cepat


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x