Kompas TV nasional hukum

Hampir 13 Tahun Tunggu Vonis Mati, Perubahan Hukuman Mary Jane akan Diusulkan saat KUHP Baru Berlaku

Kompas.tv - 3 Mei 2023, 05:20 WIB
hampir-13-tahun-tunggu-vonis-mati-perubahan-hukuman-mary-jane-akan-diusulkan-saat-kuhp-baru-berlaku
Terpidana mati kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, saat mengikuti lomba peragaan busana pada Hari Kartini (21/4/2023). (Sumber: Kompas TV/Antara)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

"Kami akan minta arahan pak menteri," jelasnya.

Kemudian, apabila selama grasi dapat diusulkan oleh pihak lapas, lanjutnya, maka belum bisa dipastikan apakah nantinya perubahan hukuman untuk Mary Jane juga dapat diusulkan oleh Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta.

"Kalau nilai dari rapornya dia baik sekali. Jadi, kami tinggal menunggu saja nanti bagaimana kebijakan Pemerintah untuk diberikan kepada Mary Jane tiga tahun lagi, karena sudah hampir 13 tahun, ya. Kita berdoa saja," ujarnya.

Baca Juga: Dipenjara 21 Tahun, Terpidana Mati Kasus Peredaran Gelap Narkotika Merri Utami Terus Cari Keadilan

Melalui aplikasi Assessment Center Narapidana (Ascena) yang dimiliki Kemenkumham, rapor perilaku warga binaan, termasuk Mary Jane, telah terekam secara digital mulai sejak awal menghuni lapas hingga kini.

Pada April 2010, Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di Bandara Internasional Adi Sutjipto Yogyakarta karena tertangkap tangan membawa 2,6 kilogram heroin.

Enam bulan kemudian, pada Oktober 2010, Mary Jane divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta.

Presiden RI Joko Widodo juga menolak permohonan grasi yang diajukan Mary Jane pada tahun 2014.

Saat akan menjalani eksekusi mati bersama 8 terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, 29 April 2015; Mary Jane urung dieksekusi dan dikembalikan ke Lapas Yogyakarta karena ada permohonan dari otoritas Filipina terkait pengakuan Maria Kristina Sergio bahwa Mary Jane diduga menjadi korban perdagangan manusia.


 

 

 



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x