Kompas TV nasional hukum

Selain Andi Pangerang, Polri Buka Kemungkinan Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Muhammadiyah

Kompas.tv - 2 Mei 2023, 07:30 WIB
selain-andi-pangerang-polri-buka-kemungkinan-tetapkan-tersangka-baru-di-kasus-muhammadiyah
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. saat rilis kasus ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah di Jakarta. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMAS.TV - Bareskrim Polri menyatakan tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru selain peneliti BRIN, Andi Pangerang (AP) Hasanuddin, dalam kasus ujaran kebencian dan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid A Bachtiar, dalam konferensi persnya di Jakarta pada Senin (1/5/2023).

Baca Juga: Peneliti BRIN Minta Perlindungan Polisi karena Ketakutan Warga Muhammadiyah Marah atas Komentarnya

“Tapi nanti tidak menutup kemungkinan (ada tersangka lain) apabila nanti dalam percakapan itu kami temukan lagi, karena memang ada beberapa percakapan yang dihapus,” kata Vivid di Jakarta.

Vivid menyampaikan dalam penyelidikan kasus ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah, pihaknya baru menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Andi Pangerang Hasanudin.

Pihaknya pun mempersilakan rekan-rekan media atau warganet yang menemukan lagi kata-kata yang mengandung unsur yang sama seperti yang dilontarkan Andi Pengerang, dapat melapor ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Sebab, kata dia, ada beberapa percakapan dalam unggahan diskusi di akun Facebook Thomas Djamaluddin yang dikomentari oleh Andi Pangerang telah dihapus.

“Mungkin nanti rekan-rekan media atau netizen yang menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur seperti ini silakan melapor ke kami," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Resmi Tahan Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin di Rutan Bareskrim Polri

"Jadi memang ada beberapa yang dihapus dalam percakapan tersebut."

Terkait ancaman yang dilontarkan Andi Pangerang dalam komentarnya tersebut, Vivid mengatakan tersangka tidak ada indikasi untuk mewujudkan kata-katanya tersebut dalam sebuah tindakan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x