Kompas TV nasional hukum

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Ini Peran Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono

Kompas.tv - 29 April 2023, 15:30 WIB
jadi-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-ini-peran-dirut-waskita-karya-destiawan-soewardjono
Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono (DES) memakai baju tahanan Kejaksaan Agung RI pada Jumat (28/4/2023). Destiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Sumber: Kompas.com/Tangkapan Layar Video Kejaksaan Agung RI.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kamis (27/4/2023).

Destiawan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana membeberkan peran Destiawan dalam kasus tersebut.

"Peranan Tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).

Menurut penjelasannya, uang yang dicairkan itu untuk membayar utang-utang perusahaan dari proyek fiktif.

"Digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka," sambungnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Waskita Karya akan Segera Disidangkan

Atas perbuatannya, Destiawan disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, Destiawan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penahanan awal dilakukan hingga 17 Mei 2023, selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat tersangka dalam kasus yang sama.

Mereka adalah Taufik Hendra Kusuma (THK) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya; Haris Gunawan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020 sebagai tersangka dalam kasus yang sama; dan Direktur Operasi II PT Waskita Karya Bambang Rianto.

Dan satu tersangka dari pihak swasta yaitu Nizam Mustafa selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

Baca Juga: PT Waskita Karya Ditargetkan Rampungkan 6 Proyek di 2024


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x