Kompas TV nasional hukum

Teddy Minahasa Tolak Replik Jaksa: Isinya Kopong dan Tak Berbobot, Tak Ada Bukti Saya Terlibat

Kompas.tv - 28 April 2023, 15:48 WIB
teddy-minahasa-tolak-replik-jaksa-isinya-kopong-dan-tak-berbobot-tak-ada-bukti-saya-terlibat
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (tengah) berbincang dengan tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menolak replik dan merasa keberatan atas tuntutan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Penolakan dan keberatan itu disampaikan Irjen Teddy Minahasa dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023).

Baca Juga: Ketika Teddy Minahasa Bongkar Percakapan Rahasia yang Menyeret Nama Petinggi Polri, Ini Isinya

Menurut Teddy, seluruh dakwaan dan tuntutan yang dijatuhkan kepadanya keliru dan tidak memiliki dasar apa pun.

"Saya menyatakan menolak dan keberatan atas dakwaan, tuntutan, serta replik yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum," kata Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat.

Teddy menjelaskan, penolakan dan keberatannya atas replik jaksa bukanlah tanpa alasan. Sebaliknya, kata dia, justru dilandasi fakta yang sebenarnya terjadi, termasuk di persidangan.

"Sikap penolakan dan keberatan saya bukanlah tanpa dasar, bukan tanpa alasan, bukan sebuah asumsi, dan bukan mengada-ada," ujarnya.

"Melainkan dilandasi oleh fakta yang sebenarnya terjadi dan fakta di persidangan, terutama pada tahap pembuktian."

Baca Juga: Tanggapi Pleidoi Teddy Minahasa, Pengamat Cium Ada Aksi Saling Jegal antara Perwira Tinggi Polri

Teddy Minahasa menganggap dakwaan, tuntutan, hingga replik JPU tidak sesuai dengan Pasal 84 KUHAP.

Menurutnya, replik jaksa kopong dan tidak berbobot. Sebab, tidak ada satu pun yang mampu membuktikan dirinya terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

"Tidak ada satu pun yang mampu membuktikan saya terlibat. Justru dakwaan dan tuntutan JPU sangat rapuh tampaknya berbobot tetapi sesungguhnya isinya kopong," ujar Teddy.

Diketahui, duplik yang dilayangkan Teddy Minahasa merupakan upaya terakhir untuk melawan tuntutan jaksa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Sebab, pada persidangan berikutnya, Majelis Hakim akan membacakan vonis terhadap Teddy Minahasa.

Sementara dari pihak jaksa penuntut umum telah melayangkan tuntutan mati bagi sang jenderal bintang dua tersebut.

Baca Juga: Teddy Minahasa: Ada Pesanan dari Penyidik ke Jaksa untuk Menuntut Saya Hukuman Mati

Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa, Teddy Minahasa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita Cepu) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Adapun narkotika yang dijual oleh mereka itu merupakan barang bukti hasil sitaan kasus narkoba yang beratnya mencapai 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy Minahasa meminta anak buahnya, Dody Prawiranegara, mengambil barang bukti sabu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak perintah atasannya itu. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan tersebut.

Usai menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Baca Juga: Teddy Minahasa Sebut Kasusnya Penuh Kejanggalan: Ada Konspirasi untuk Membinasakan Saya

Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x