Kompas TV nasional peristiwa

Pemerintah: ASN Selepas Lebaran Boleh Perpanjang Cuti, WFH, tapi Tunda Halalbihalal

Kompas.tv - 26 April 2023, 09:36 WIB
pemerintah-asn-selepas-lebaran-boleh-perpanjang-cuti-wfh-tapi-tunda-halalbihalal
Ilustrasi ASN (Sumber: kompas.com/Elgana Almubarokah)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memberikan arahan khusus kepada aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga pegawai swasta untuk menunda perjalanan balik dari kampung halaman hingga setelah 26 April 2023.

Presiden Joko Widodo menyampaikan ajakan ini guna menghindari arus puncak arus balik Lebaran.

Selain itu imbauan tersebut juga akan ditindaklanjuti secara teknis oleh instansi dan perusahaan masing-masing, seperti melalui cuti tambahan atau cuti lainnya.

Baca Juga: Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Lagi Hari Ini, Berikut Dendanya jika Melanggar

"Ketentuan ini berlaku untuk ASN/TNI/Polri ataupun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi/perusahaan masing-masing, seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya," kata Jokowi, Senin (24/4/2023) silam.

Tunda perjalanan balik boleh perpanjang cuti bersama, tunda halalbihalal

Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan bahwa pegawai yang ingin menunda perjalanan balik dapat memperpanjang cuti Lebaran.

Selain itu pegawai juga diperbolehkan menerapkan work from home (WFH) atau work from anywhere (WFA), atau mengajukan izin kepada atasan.

Baca Juga: Minta Halalbihalal PNS hingga TNI/Polri Ditunda, Mahfud MD: untuk Kelancaran Arus Balik

Namun, pegawai yang sudah berada di Jakarta tidak perlu memperpanjang cuti.

"Jadi (ASN, pegawai BUMN, TNI, Polri dan swasta) bisa perpanjang cuti, work from home (WFH) dari kampung halaman, atau work from anywhere (WFA), atau bisa izin atasan, dan sebagainya," ujar Bey dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/4).


 

Selain itu, pemerintah juga menginstruksikan untuk menunda kegiatan halalbihalal di kantor bagi ASN, TNI, Polri, dan karyawan BUMN hingga awal pekan kedua setelah Lebaran atau mulai 2 Mei 2023.

Pekan pertama usai cuti bersama, instansi pemerintah diharapkan fokus pada penyelenggaraan pelayanan publik.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x