Kompas TV nasional humaniora

Cegah Kepadatan Arus Balik, Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang Diperpanjang hingga 2 Mei 2023

Kompas.tv - 26 April 2023, 05:24 WIB
cegah-kepadatan-arus-balik-kebijakan-pembatasan-angkutan-barang-diperpanjang-hingga-2-mei-2023
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno (kiri) bersama Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi mengeluarkan aturan perpanjangan pembatasan kendaraan angkutan barang di jalan tol dan non-tol selama arus balik Lebaran 2023, Selasa (25/4/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Desy Afrianti

Adanya pembatasan dan rekayasa lalu lintas maka akan mengurangai kepadatan di sekmen KM 66 hingga 48 Tol Jakarta-Cikampek, dengan volume kapasitas rasio sebesar 0,74 atau di bawah batas yang disepakatai yaitu 0,8.

"Sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama) pembatasan angkutan barang yang semula akan berakhir 26 April pukul 08.00 WIB, maka kami akan memperpanjang pembatasan tersebut sampai 2 Mei 2023 pukul 8.00 WIB," ujar Hendro. 

"Jadi untuk tanggal 26, 27, 28 April akan ada keputusan tersendiri, dari kami Ditjen Perhubungan Darat dan Korlantas Polri. Untuk tanggal 29 April sampai 2 Mei pukul 8.00 WIB masih mengikuti SKB yang dikeluarkan," kata Hendro. 

Lebih lanjut Hendro menjelaskan selain pembatasan kendaraan angkutan barang di tanggal 26 hingga 28 April juga dilakukan rekayasa lalu lintas. 

Baca Juga: Mulai 17 April 2023, Truk Angkutan Barang Dilarang Melintas di Tol! | INFO MUDIK

Untuk sistem one way pengaturan lalu lintas dilakukan tanggal 26 sampai 28 April mulai pukul 08.00 hingga pukul 24.00 waktu setempat. Mulai dari KM 414 Gerbang Tol kalikangkung sampai dengan KM 72 Tol Cikampek.

Kemudian contraflow di tanggal yang sama mulai setiap pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat. Mulai dari KM 72 Tol Cikampek hingga KM 47 Tol Karawang Barat. 

Selanjutnya sistem ganjil genap masih di tanggal yang sama mulai setiap pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat. Mulai dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai dengan KM 47 Tol Karawang Barat.

"Keputusan ini berlaku ditetapkan pada tanggal 25 April 2023. Pengaturan baru di tanggal 26-28 April 2023 tambahan dari SKB hanya berlaku untuk wilayah Jateng, Jabar, Banten dan DKI Jakarta jadi tidak berlaku nasional. Tetapi pembatasan kendaraan angkutan barang di tanggal 29 April hingga 2 Mei dalam SKB berlaku nasional," ujar Hendro.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x