Kompas TV nasional hukum

Polisi Dalami Laporan Warga Muhammadiyah soal Ancaman Peneliti BRIN di Medsos

Kompas.tv - 25 April 2023, 20:56 WIB
polisi-dalami-laporan-warga-muhammadiyah-soal-ancaman-peneliti-brin-di-medsos
Bareskrim Polri memblokir rekening milik 8 tersangka dugaan penipuan robot trading Net89 (Sumber: Antara)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Fadhilah

Adapun peneliti BRIN AP Hasanuddin menjadi viral di media sosial Facebook lantaran melontarkan pernyataan ancaman kepada warga Muhammadiyah.

Pernyataan AP Hasanuddin itu berkaitan dengan perbedaan penentuan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah antara Muhammadiyah dan pemerintah. 

"Sedang kita profilling tentang pernyataan tersebut," ujar Adi Vivid saat dikonfirmasi. Dikutip dari Kompas.com.

Dukung Kepolisian

Terpisah, MAARIF Institute mendukung kepolisian dalam mengusut dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh AP Hasanuddin.

Baca Juga: Besok BRIN akan Sidang Peneliti yang Ancam Warga Muhammadiyah, Tri Handoko Ingatkan AKHLAK

Direktur Program MAARIF Institute, Moh Shofan menyatakan, meski pihak terlapor sudah meminta maaf kepada warga Muhammadiyah, pengusutan tindak pidana harus terus dijalankan. 

Menurut Shofan, tindakan ancaman yang dilakukan Andi melalui media sosial Facebook miliknya dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Saya kira, tindakan ancaman pembunuhan yang dilakukan Andi masuk dalam kategori pidana. Kepolisian harus mengambil langkah tegas atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN, yang berbicara ngawur tanpa ilmu dan mengandung unsur fitnah dan kebencian. Komentar seperti ini mengarah dan menyakiti hati warga Muhammadiyah," ujar Shofan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/4/2023).

Shofan juga meminta kepada aparat penegak hukum agar tidak membiarkan aksi premanisme yang meruntuhkan tatanan hidup berbangsa dan bernegara. 

Apalagi harus menghancurkan Pancasila sebagai simbol yang menyatukan anak bangsa.

Menurutnya, pihak yang melanggar tidak saja harus ditegur secara lisan dan tertulis, tetapi juga diberi sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.


"Kita mesti memiliki kesungguhan untuk membela bangsa ini dari sikap-sikap yang bisa merusak pondasi bangsa. Sikap pembiaran sangat berbahaya, dan bisa melemahkan ketahanan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum," ujar Shofan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x