Kompas TV nasional hukum

Eksepsi Fatia-Haris Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan: Cacat Formil, Tak Ada Mediasi

Kompas.tv - 17 April 2023, 12:58 WIB
eksepsi-fatia-haris-kasus-pencemaran-nama-baik-luhut-pandjaitan-cacat-formil-tak-ada-mediasi
Pengacara Fatia-Haris mengungkap, kasus yang menjerat mereka cacat formil karena mediasi dengan Luhut Binsar Panjaitan tak terlaksana, saat ikuti sidang eksepsi di PN Jakarta Timur, Senin (17/4/2023). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang eksepsi aktivis hak asasi manusia (HAM), Fatia Maulidiya dan Haris Azhar, menyebut kasus yang menjerat mereka cacat formil karena mediasi dengan pihak pelapor, yakni Luhut Binsar Panjaitan tak terlaksana.

Siang ini, Senin (17/4) pengacara Fatia dan Haris, Muhammad Isnur, membacakan nota keberatan atau eksepsi dari kliennya. Eksepsi yang pertama dibacakan ialah milik Haris.

Isnur menyatakan, kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut terhadap kliennya itu cacat formil.

Pasalnya, tak pernah ada mediasi yang terjadi antara Fatia dengan Luhut. Akan tetapi, ia menilai penyelidik dan penyidik kasus ini memutuskan secara sepihak bahwa mediasi telah gagal terlaksana.

Menurut Isnur, penyidik dari Polda Metro Jaya memang pernah mengirimkan surat permintaan mediasi untuk Fatia. Namuun, setelah Fatia menghadiri agenda tersebut pada 21 Oktober 2021, Menko Marves Luhut belum bisa hadir.

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pun kembali mengirimkan surat mediasi untuk tanggal 28 Oktober 2021. Saat itu Fatia juga hadir, namun Luhut absen dengan alasan bekerja.

Baca Juga: Tak Terima Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut Pandjaitan, Haris Azhar Ajukan Eksepsi

Penyidik kembali mengadakan mediasi pada 15 November 2021 yang dihadiri Luhut. Saat itu, giliran Fatia yang berhalangan hadir.

"Namun kemudian di hari itu juga, pihak Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan bersama dengan penyidik, atau penyidik secara bersama-sama, secara sepihak menyatakan bahwa mediasi telah gagal terlaksana," ujar Isnur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).

Padahal, lanjut dia, acara mediasi tidak satu kali pun pernah terlaksana. Oleh karena itu, Isnur menyebut proses hukum kasus ini tidak sesuai dengan titah Kapolri yang menginstruksikan agar para pihak melaksanakan mediasi terlebih dahulu.

"Penyelidik atau penyidik hanya mengikuti dan melayani perintah atau keinginan pelapor Luhut Binsar Pandjaitan selaku menko marves," tegasnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya: Berkas Laporan Pencemaran Nama Baik Luhut oleh Haris-Fatia Sudah Lengkap

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti usai beredar video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris Azhar pada Agustus 2021.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.

Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut dugaan pelanggaran UU ITE hingga penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UU ITE Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x