Kompas TV nasional politik

Presiden Jokowi Jamin Hak Gaji Pegawai IKN yang Belum Dibayar Tidak Hilang, Perpres akan Dipercepat

Kompas.tv - 13 April 2023, 17:16 WIB
presiden-jokowi-jamin-hak-gaji-pegawai-ikn-yang-belum-dibayar-tidak-hilang-perpres-akan-dipercepat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers di sela kegiatannya di Depok, Jawa Barat, Kamis (13/4/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjamin hak gaji dan tunjangan pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang belum dibayarkan, tidak akan hilang. 

Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang hak keuangan pegawai OIKN juga bakal dipercepat. 

Presiden Jokowi menjelaskan dalam membuat Perpres dan menghitung tunjangan pegawai OIKN diperlukan konsolidasi antarkementerian, termasuk aturan mengenai gaji dan tunjangan pegawai OIKN. 

Hal ini yang membuat pejabat Eselon I hingga pegawai OIKN belum mendapatkan gaji dan tunjangan. 

Baca Juga: Soal Gaji Pegawai IKN yang Tertunda, Waka Badan Otorita IKN: akan Dipercepat

Jika aturan dan perhitungan yang dibahas di kementerian terkait telah selesai, Perpres tentang hak keuangan pegawai OIKN sudah bisa diterbitkan. 

"Kalau sudah sampai di meja saya, detik itu juga saya tanda tangani. Tapi memang kita ini kan membuat perpres, menghitung tunjangan memerlukan konsolidasi antarkementerian," ujar Presiden Jokowi usai meresmikan Apartemen Semesta Mahata Margonda Depok, Jawa Barat, Kamis (13/4/2023).

"Yang penting haknya tidak hilang dan akan kita percepat. Kemarin, baru saja kita bicarakan," sambungnya.

Adapun gaji pegawai OIKN yang belum dibayar berbulan-bulan ini disampaikan Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 3 April 2023.  

Baca Juga: Kepala Otorita IKN Ungkap Ada Pekerja Belum Digaji Berbulan-Bulan: Tunggu Perpres

Bambang mengaku dirinya baru mendapatkan gaji setelah sebelas bulan bekerja untuk Otorita IKN yakni setelah terbitnya Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pada 30 Januari 2023.

Kemudian untuk gaji dan tunjangan pejabat eselon I hingga pegawai OIKN juga belum dibayarkan selama berbulan-bulan lantaran masih menunggu Perpres tentang Hak Keuangan Eselon I.

"Kalau boleh jujur juga saya dan Pak Dhony juga butuh waktu sebelas bulan hingga kami dapat salary. Jadi ya... Ha-ha-ha. Sudah dibahas ini yang hak keuangan untuk pejabat eselon I ke bawah ini di Menkopolhukam, dan ini meluncur ke Presiden sekarang," ujar Bambang.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x