Kompas TV nasional hukum

Kuatkan Hukuman 20 Tahun Penjara Putri Candrawathi, Hakim: Bukan karena Desakan Publik

Kompas.tv - 12 April 2023, 17:04 WIB
kuatkan-hukuman-20-tahun-penjara-putri-candrawathi-hakim-bukan-karena-desakan-publik
Hakim Ketua Ewit Soetriadi membacakan putusan banding Putri Candrawati di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menegaskan, penguatan hukuman penjara 20 tahun terhadap terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, bukan karena desakan publik.

"Menimbang bahwa hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama tersebut disetujui oleh Pengadilan Tinggi bukan karena desakan publik, akan tetapi karena majelis hakim telah dapat menyerap pendapat publik, nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, pendapat sahabat pengadilan," kata Hakim Ketua Ewit Soetriadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Menurut majelis hakim, kasus pembunuhan Brigadir J ini telah membuka aib atau kerusakan di tubuh lembaga penegak hukum, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Selain itu, menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa bersama terdakwa lain membuat masyarakat jadi mengetahui adanya kesewenang-wenangan pejabat yang merusak nama lembaga penegak hukum yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat.

"Karena hukum itu ada untuk menyejahterakan masyarakat dan bukan sebaliknya, digunakan untuk mencederai, untuk membohongi masyarakat," ucap Ewit.

Baca Juga: Putusan Banding Putri Candrawathi: Hakim Kuatkan Hukuman 20 Tahun Penjara

Hakim pun menilai istri Ferdy Sambo itu terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Oleh karena itu, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengesampingkan memori banding Putri maupun kuasa hukumnya dan mengabulkan memori banding jaksa penuntut umum.

"Bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka memori banding dari pembanding  terdakwa harus dikesampingkan, sedangkan memori banding dari pembanding penuntut umum dapat dikabulkan," tegas Ewit.

Ia juga menegaskan, ketetapan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah memenuhi unsur-unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sehingga vonis tersebut tetap harus dipertahankan dan dikuatkan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x