Kompas TV nasional hukum

Alasan Hakim Tolak Banding Ferdy Sambo: Banyak Anggota Polri Terlibat

Kompas.tv - 12 April 2023, 16:42 WIB
alasan-hakim-tolak-banding-ferdy-sambo-banyak-anggota-polri-terlibat
Ferdy Sambo dengan Rabu (5/10/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Ketua sidang putusan Banding Ferdy Sambo, Singgih Budi Prakoso menjelaskan sejumlah hal memberatkan dan menjadi alasan menolak banding Mantan Kadiv Propam Polri itu.

Adapun sidang putusan digelar di Pengadilan Tinggi DKI hari ini, Rabu (12/4/20224). 

Menurut Hakim Singgih, salah satunya adalah karena tindakan Ferdy Sambo sebagai penegak hukum malah membunuh Brigadir J serta menyeret banyak anggota Polri yang terlibat, dihukum, dan mencoreng institusi. 

"Akibat dari perbuatan terdakwa banyak anggota Polri yang terlibat," kata Hakim Singgih diikuti dari Breaking News Kompas TV. 

“Majelis Hakim Tinggi juga membenarkan hal itu, serta semua itu berimbas kepada masa depan karier jabatan yang bersangkutan juga pada keluarganya, yakni istri dan serta anak," kata Singgih Budi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Hakim Banding Tegaskan Motif Bunuh Yosua Tak Wajib Dibuktikan

Hakim Singgih juga mengatakan, Ferdy Sambo yang tidak berusaha mengklarifikasi perbuatan Brigadir J jadi alasan pemberat. 

Apalagi, Ferdy Sambo langsung memerintahkan menembak Brigadir J tanpa memberikan penjelasan atau klarifikasi terlebih dahulu. Padahal ia adalah penegak hukum.

"Hal yang juga menjadi perhatian Majelis Hakim Tinggi adalah sepanjang pemeriksaan persidangan tidak terdapat fakta-fakta adanya usaha dari terdakwa untuk melakukan klarifikasi terhadap korban Brigadir Yoshua Huatabarat tentang apa yang sebenarnya terjadi."

Sebagai informasi, Putri Candrawathi bercerita pada Ferdy Sambo dirinya dilecehkan oleh Brigadir J saat berada di rumah Magelang, Jawa Tengah.

Hal itu disebut pihak Sambo sebagai penyulut emosi. 

"Yang terjadi hanya langsung dilakukan penembakan terhadap korban," urai Singgih.

Baca Juga: Banding Ferdy Sambo Ditolak Pengadilan Tinggi DKI, Vonis Hukuman Mati Diperkuat

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati 

Adapun PT DKI Jakarta secara resmi sudah menolak banding atas vonis hukuman mati Ferdy Sambo. 

Saat membacakan keputusan banding itu, Hakim Singgih menjelaskan bahwa pihaknya menguatkan keputusan PN Jaksel soal vonis Ferdy Sambo.

"Menguatkan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel tanggal 13 Februari 2023 sebagaimana yang dipintakan banding," ujar Singgih Budi Prakoso saat membacakan putusan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023)

Ia juga menjelaskan, Ferdy Sambo tetap bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait vonisnya ini. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x