Kompas TV nasional hukum

Pengobatan D Sudah Habis Rp1,2 Miliar, Hakim Sri: Tidak Dibantu, Ditanggung Orang Tua Korban

Kompas.tv - 11 April 2023, 05:05 WIB
pengobatan-d-sudah-habis-rp1-2-miliar-hakim-sri-tidak-dibantu-ditanggung-orang-tua-korban
Kondisi terbaru David Ozora korban penganiayaan Mario Dandy cs kini mulai disuapi dan bisa mencari posisi tidur sendiri, Sabtu (18/3/2023). (Sumber: Twitter Jonathan Latumahina)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Biaya pengobatan korban penganiyaan terhadap D (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) menghabiskan biaya sekitar Rp1,2 miliar di Rumah Sakit Mayapada.

Hal ini dikatakan oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara. Menurutnya hingga kini biaya pengobatan tersebut masih ditanggung orang tua D lantaran tidak ada satu pun terdakwa yang membantu demi kelancaran kesehatan korban penganiayaan tersebut.

"Sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga pelaku yakni Mario Dandy Satriyo, keluarga Shane Lukas, dan juga dari keluarga anak AG," kata Sri dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023), dikutip dari Antara.

Sri juga bercerita, ayah korban D sekaligus saksi menyatakan anaknya sampai saat ini belum bisa berjalan hingga belum bisa mengenali sang ayah karena masih menjalani perawatan intensif.

Baca Juga: Soal Vonis 3,5 Tahun AG, Kejari Jaksel Belum Putuskan Banding: Pikir-Pikir Dulu

Sementara itu, kuasa hukum D, Mellisa Anggraini menyatakan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menyusun restitusi sebagai tuntutan hak untuk korban.

"Kondisi anak korban D yang sampai saat ini masih di ruang ICU, sudah 59 hari dan kondisinya cedera otak berat yang berpotensi cacat permanen. Itu yang memberatkan," ujar Mellisa.

Kendati demikian, perkembangan kesehatan D sudah melewati diagnosa dokter sehingga bisa pulih lebih cepat.

Terkait hal meringankan, dikatakan anak AG masih muda dan orangtuanya sudah tua dengan kondisi sakit.

Pihaknya menegaskan akan terus menghargai keputusan hakim untuk menangani kasus ini.

Sebelumnya diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis anak AG (15) karena terlibat dalam kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan oleh Mario Dandy (20) terhadap D (17), selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Baca Juga: Keluarga David Ozora Usul Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 3,5 Tahun AG: Masih Terlalu Ringan


 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x