Kompas TV nasional hukum

Pakar Hukum Sebut KPK Lamban Tangani Kasus Dugaan TPPU Rafael Alun

Kompas.tv - 4 April 2023, 21:07 WIB
pakar-hukum-sebut-kpk-lamban-tangani-kasus-dugaan-tppu-rafael-alun
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih berpendapat bahwa pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lamban menangani kasus yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo.

Menurut Yenti, pihak KPK lamban karena tidak percaya diri menerapkan pasal tentang TPPU pada Rafael dan mencari gratifikasinya terlebih dahulu.

“Karena KPK sudah mengambil langkah yang agak lambat, yaitu tidak pede (percaya diri) bahwa menggunakan TPPU dulu, tapi mencari gratifikasinya dulu, ya memang kena, tapi ada satu hal yang bakal hilang,” jelasnya dalam dialog Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Selasa (4/4/2023).

“Jadi, penegak hukum itu jangan bicara hati-hati tapi meninggalkan kecepatan. Ini tindak pidana ekonomi, antara kehati-hatian dan kecepatan itu harus berimbang,” imbuhnya.

Baca Juga: Fantastis! Inilah Sederet Harga Tas Branded Istri Rafael Alun...

Yenti menyebut bahwa kasus tersebut seharusnya memang masuk dari TPPU, tapi karena ketidakpercayaan diri KPK, mereka terlebih dahulu menjerat dengan dugaan gratifikasi, walaupun ada conflict of interrest di dalamnya.

“Yang sementara ini adalah gratifikasi, walaupun itu ada konflik of interes kan. Dia (Rafael) atur sehingga dia harus masuk ke perusahaannya, kemudian setelah itu mungkin dia dapat uang juga bisa. Jadi bisa jadi ya pemerasan juga, gratifikasi juga,” tutur Yenti.

Yenti kemudian mempertanyakan, apakah pihak KPK sudah mendalami aliran uang sebesar Rp1,3 miliar yang disebut KPK sendiri.

“Jadi sekarang harus lebih cepat lagi, yaitu segera TPPU-nya, Rp1,3 M tadi, yang menurut KPK sudah ada, itu difollow, diikuti, ke mana uangnya,” ujar Yenti.

“Itu kan ada pergerakan dari rekening korannya, itu harus di-TPPU, siapa pun yang menerima itu adalah pelaku pasifnya,” lanjut Yenti.

Menurut Yenti, jika menerapkan pasal tentang TPPU, ancaman hukuman yang akan dijatuhkan juga menjadi lebih berat, yakni hingga 20 tahun pidana penjara.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x