Kompas TV nasional hukum

Rafael Alun Disebut Sarankan Wajib Pajak Bermasalah ke PT AME, Perusahaan Miliknya

Kompas.tv - 3 April 2023, 18:23 WIB
rafael-alun-disebut-sarankan-wajib-pajak-bermasalah-ke-pt-ame-perusahaan-miliknya
Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

 

JAKARTA, KOMPAS.TV – Rafael Alun Trisambodo (RAT), mantan pejabat Ditjen Pajak yang menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak, disebut memiliki perusahaan yang bergerak di bidang pembukuan dan perpajakan.

Penjelasan itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli bahuri dalam konferensi pers penahanan Rafael di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Firli menjelaskan, Rafael resmi diangkat sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada tahun 2005.

“Di antaranya memiliki kewenangan melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya.

“Pada tahun 2011, RAT diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I.”

Dengan jabatannya tersebut, lanjut Firli, Rafael diduga kuat menerima gratifkasi dari sejumlah wajib pajak.

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Rafael Alun Trisambodo dalam Kasus Dugaan Gratifikasi

“Diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan.”

“Selain itu, RAT diduga memiliki beberapa usaha, yang satu di antaranya PT AME, yang bergerak dalam bidang konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan,” kata Firli.

Pengguna jasa PT AME, kata Firli, adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan.

“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian perpajakannya, RAT diduga aktif merekomendasikan untuk berkoordinasi dengan PT AME.”

“Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima saudara tersangka RAT, sejumlah sekitar USD 90 ribu, yang penerimaannya melalui PT AME,” urai Firli.

Saat ini, lanjut dia, penyidik KPK masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran.

Baca Juga: Simpan Rp37 M di Deposit Box, Rafael Mengaku Takut Ditagih Istri dan Anak Belanja hingga Jalan-jalan

Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Rafael di Jl Simprug Golf, Jakarta Selatan.

“Dalam penggeledahan tersebut ditemukan beberapa barang berharga, berupa dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.”

“Di samping itu, turut diamankan juga sejumlah uang sebesar Rp32,2 miliar, yang disimpan oleh RAT dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang berupa dolar Amerika Serikat, dolar Singapura dan mata uang Euro,” urainya.

Rafael disangkakan atas perbuatan melanggar Pasal 12 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rafael Alun Trisambodo ditahan mulai Senin (3/4/2023). Ketua KPK Firli Bahuri, mengatakan, Rafael akan menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pakar Sayangkan Penyebutan Inisial Artis yang Diduga Terlibat Kasus Rafael Alun: Bahaya Sekali

“Pada sore hari ini, kami sampaikan dan umumkan tersangkanya sebagai berikut, Saudara RAT, pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan selaku penyidik pegawai negeri sipil sejak tahun 2005,” jelasnya, Senin (3/4/2023).

“Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 April 2023, sampai dengan 22 April 2023,” imbuhnya.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x