Kompas TV nasional hukum

Rafael Alun Jadi Tersangka, Pukat UGM: Bisa Jadi Pintu Masuk untuk Pembersihan Total di Kemenkeu

Kompas.tv - 31 Maret 2023, 22:32 WIB
rafael-alun-jadi-tersangka-pukat-ugm-bisa-jadi-pintu-masuk-untuk-pembersihan-total-di-kemenkeu
Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menyebut penetapan Rafael sebagai tersangka, menjadi pintu masuk untuk pembersihan total di Kementerian Keuangan. (Sumber: Kompas TV/Antara)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

Dia menyebut, korupsi di internal Kemenkeu terjadi karena besarnya kewenangan Ditjen Pajak sebagai fiskus.

Fiskus adalah orang ataupun badan yang memiliki tugas untuk dapat melakukan pemungutan pajak atau iuran terhadap wajib pajak.

Di sisi lain, Zaenur mengapresiasi langkah KPK yang menetapkan Rafael sebagai tersangka. Pasalnya, dia menilai bukan hal yang mudah untuk mencari predicate crime atau tindak pidana asal, dalam kasus tersebut. 

"Kalau tindak pidana gratifikasi biasanya hanya diketahui pemberi dan penerima, dan ini bukan hal yang mudah untuk dibuktikan. Ketika KPK sudah mendapatkan dua alat bukti berarti sudah firm bahwa tindak pidana korupsinya sudah bisa diproses," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menduga Rafael menerima gratifikasi berupa uang selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu

KPK memperkirakan Rafael menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode tersebut.

Angka itu diperoleh berdasarkan perhitungan dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box milik Rafael yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Saat ini, safe deposit box berisi Rp37 miliar itu telah disita KPK.

Baca Juga: KPK Usut Keterlibatan Artis R di Kasus Dugaan Korupsi Rafael Alun


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x