Kompas TV nasional hukum

Soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Mantan Pimpinan KPK: Sangat Mudah untuk Di-Follow Up

Kompas.tv - 31 Maret 2023, 20:11 WIB
soal-transaksi-janggal-rp349-triliun-mantan-pimpinan-kpk-sangat-mudah-untuk-di-follow-up
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan transaksi janggal Rp346 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejatinya sangat mudah untuk ditindak lanjuti. (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D )
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mengatakan transaksi janggal Rp346 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejatinya sangat mudah untuk ditindaklanjuti.

Hal itu lantaran, kata Saut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selalu berdasarkan kesesuaian data diri, baik nama maupun alamat dalam menyusun laporannya.

"Di-follow up-nya (ditindaklanjuti, red) itu easy (mudah)," kata Saut dalam Kompas Petang Kompas TV, Jumat (31/3/2023). 

"PPATK melapor seseorang by name by address (menurut nama, menurut alamat) itu jelas."

Dia pun menyebut pihak-pihak yang telah tercantum dalam laporan PPATK tersebut sudah tidak dapat menyangkal.

"Kalau udah by name by address kamu mau lari ke mana? Jadi very easy (sangat mudah) untuk follow up," tegasnya.

Sebab itu, Saut pun merasa heran kenapa penegak hukum masih enggan untuk mengusut transaksi janggal tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD memberikan pernyataan yang menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat terkait dugaan transaksi mencurigakan di linkungan Kemenkeu sebanyak Rp349 triliun.

Menurut penjelasannya, pergerakan uang tersebut sebagian besar berada di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Mahfud menegaskan jumlah dana itu merupakan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pegawai di luar Kemenkeu atau perusahaan lain. 

Baca Juga: Beda Data Soal Transaksi Janggal Rp349 T, Jokowi Enggan Komentar: Tanyakan ke Bu Menkeu & Pak Mahfud



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x