Kompas TV nasional hukum

Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Sampaikan Nota Pembelaan pada 13 April 2023

Kompas.tv - 30 Maret 2023, 17:53 WIB
dituntut-hukuman-mati-teddy-minahasa-sampaikan-nota-pembelaan-pada-13-april-2023
Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023). Teddy akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 13 April 2023. (Sumber: Tangkapan Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa, akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 13 April 2023.  Seperti diketahui, jaksa menuntut Teddy dengan hukuman mati.

Awalnya, hakim ketua Jon Sarman Saragih bertanya kepada penasihat hukum Teddy Minahasa apakah akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa.

Penasihat hukum Teddy, Hotman Paris, pun mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan. Dia pun meminta hakim untuk memberikan waktu dua minggu, sama dengan waktu untuk jaksa menyusun tuntutan terhadap kliennya. 

"Tuntutan pidana sudah dibacakan, selanjutnya kepada kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaannya, apakah kuasa hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaannya?" kata hakim Jon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3).

"Kami akan mengajukan nota pembelaan," jawab Hotman.

"Dan sesuai pada kesepakatan pada dua minggu lalu mohon hak yang sama diberikan kepada kami untuk mengajukan pembelaan dua minggu lagi, waktu itu majelis hakim sudah berjanji," tambahnya.

Terkait hal itu, majelis hakim pun menolak permintaan Hotman yang meminta waktu penyusunan nota pembelaan selama dua minggu. 

Hakim Jon menawarkan waktu sebelas hari dengan ketentuan diberikan sepuluh hari untuk duplik.

"Kalau dua minggu tidak dikabulkan, tetapi kalau sebelas hari dikabulkan. Nanti di duplik kami lebihkan lagi dua atau tiga hari karena ada hari libur itu," jelas hakim.

"Jadi jadwal di sini tanggal 10 (April) nota pembelaan. Seminggu nanti replik tanggal 17 (April). Tanggal 27 (April) duplik. Jadi duplik nanti kita beri sepuluh hari lagi, jadi untuk impasnya itu sehingga berimbang kita beri di duplik tanggal 27 (April). Putusan kita rencanakan 4 Mei. Bisa diterima?" tanya hakim.

Baca Juga: Alasan Teddy Minahasa Dituntut Mati: Tak Ngaku Salah, Manfaatkan Jabatan Kapolda untuk Jual Narkoba

Hotman masih memohon untuk waktu penyusunan nota pembelaan diperpanjang, meski waktu duplik harus dipersingkat.

"Kalau boleh majelis, kami minta karena kebetulan tanggal 7 (April) juga ada libur, jadi enggak apa-apa nanti diduplik dipendekin, tapi ini (pledoi) dipanjangin, biar sama haknya sama dengan JPU," tegas Hotman.

Hakim pun mengabulkan permintaan tim penasihat hukum Teddy Minahasa.

"Baik kalau demikian, untuk nota pembelaan diberikan hari sidangnya pada dua minggu dari sekarang, tapi janji nanti replik duplik karena kita harus selesai di waktu yang telah ditentukan maka mungkin (waktunya) dua atau tiga hari, bahkan bisa satu hari, terserah nanti kondisi situasinya," jelas hakim.

"Dengan demikian, saya ulangi sekali lagi, sidang berikutnya tanggal 13 April 2023 hari Kamis jam 09.00 WIB. Agenda persidangannya nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dengan demikian, sidang hari ini dinyatakan ditutup," kata hakim Jon lalu mengetok palu satu kali.

Diberitakan sebelumnya, jaksa menuntut mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, dengan pidana hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba.

"Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati," kata jaksa Iwan Ginting di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3). 

Jaksa menjelaskan alasannya menuntut Teddy dengan hukuman mati karena terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan, hingga menikmati hasil penjualan sabu.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram,” ujar jaksa.

“Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami.”

Dalam kasus tersebut, Teddy didakwa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita Cepu) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Berdasarkan dakwaan, narkotika tersebut berasal dari barang bukti hasil sitaan kasus narkoba yang beratnya mencapai 5 kilogram. 

Baca Juga: Jaksa Tuntut Irjen Teddy Minahasa Hukuman Mati karena Terbukti Jual Sabu dan Nikmati Hasilnya


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x