Kompas TV nasional hukum

Dody Prawiranegara Sempat Pulang ke Rumahnya di Depok saat Tugas Antar Sabu Teddy Minahasa ke Linda

Kompas.tv - 30 Maret 2023, 11:44 WIB
dody-prawiranegara-sempat-pulang-ke-rumahnya-di-depok-saat-tugas-antar-sabu-teddy-minahasa-ke-linda
kolase AKBP Dody Prawiranegara dan Irjen Teddy Minahasa. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu oleh penyidik Polda Metro Jaya. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

Menurut jaksa, sabu-sabu tersebut kemudian ditaruh di dalam mobil Suzuki Jimny warna kuning yang dikendarai Dody Prawiranegara.

Namun, sesampainya di rest area Karang Tengah, sabu tersebut dipindahkan ke mobil Toyota Sienta milik saksi Syamsul Maarif yang dikendarai oleh saksi Imron.

“Selanjutnya, saksi Dody Prawiranegara memisahkan diri untuk pulang ke rumahnya yang berada di Depok,” ucap jaksa.

Sementara saksi Syamsul Maarif bersama saksi Imron melanjutkan perjalanan menunju rumah Linda. Jaksa menuturkan penyerahan sabu-sabu dari Syamsul Maarif ke tangan Linda Pujiastuti terjadi pada 24 September 2022.

“Serah terima narkotika jenis sabu tersebut dilakukan secara langsung,” kata jaksa. 

Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa, Teddy Minahasa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Adapun narkotika yang dijual oleh mereka itu merupakan barang bukti hasil sitaan kasus narkoba yang beratnya mencapai 5 kilogram.

Baca Juga: Hal Memberatkan Dody Prawiranegara: Harusnya Memberantas, tapi Malah Melibatkan Diri Edarkan Narkoba

Dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy Minahasa meminta anak buahnya, Dody Prawiranegara untuk mengambil barang bukti sabu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak perintah atasannya itu. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa tersebut.

Usai menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x