Kompas TV nasional peristiwa

Konsulat Jenderal RI Jeddah Ungkap Ada 300 Jemaah Umrah Indonesia Telantar di Arab Saudi pada 2022

Kompas.tv - 29 Maret 2023, 21:31 WIB
konsulat-jenderal-ri-jeddah-ungkap-ada-300-jemaah-umrah-indonesia-telantar-di-arab-saudi-pada-2022
Konsul Jenderal RI Jeddah, Eko Hartono, mengungkapkan ada sekitar 300 jemaah umrah asal Indonesia yang terlantar di Arab Saudi pada 2022, Rabu (29/3) di Sapa Indonesia Malam Kompas TV. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Deni Muliya

"Tidak jelas kenapa, mestinya tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak memulangkan," ujarnya.

Pasalnya, tutur Eko, saat itu ada penerbangan dari Arab Saudi ke Indonesia.

"Kalau alasannya tidak ada flight, tidak mungkin, kan mereka sudah booking sejak sebelum keberangkatan," kata dia.

Baca Juga: Telantarkan Ratusan Jemaah, Begini Tipu Daya Travel Umrah Naila Jerat Korban: Tiket Gratis-Cashback

Ia pun mengingatkan agar calon jemaah umrah Indonesia memastikan betul tiket keberangkatan dan kepulangan perjalanan ibadah ke Tanah Suci itu.

"Dalam beberapa kasus, tiket itu hanya sampai ke negara pertama," ujarnya.

Sebelumnya, beredar video yang menggambarkan belasan jemaah umroh menangis di kamar hotel karena diduga ditipu oleh agen travel umrah.

Eko menegaskan, video yang viral di media sosial tersebut merupakan video jemaah umrah pada September 2022.

"Itu video lama, video yang diambil waktu itu bulan September tahun 2022," tegasnya.

Ia memastikan semua jemaah umrah di dalam video tersebut telah kembali ke Tanah Air.

Saat diselidiki polisi, para jemaah itu diberangkatkan ke Arab Saudi oleh agen travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri dengan modus cashback hingga umrah gratis.

Baca Juga: Bos Travel Umrah Naila Syafaah Sempat Buang 3 Kartu ATM saat Ditangkap, Alasan Mau Buang Air Besar

Kini, polisi telah menangkap tiga orang pihak agen travel itu, yakni pasangan suami istri pemilik PT Naila Safaah Wisata Mandiri, Mahfids Abdulah (52) dan Halijah Amin (48), serta Direktur Utama agen travel bernama Hermansyah.

Mahfudz, Halijah dan Hermansyah sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya dan telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Ketiganya dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x