Kompas TV nasional hukum

Diversi Ditolak, AG Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan David di PN Jaksel Hari Ini

Kompas.tv - 29 Maret 2023, 13:14 WIB
diversi-ditolak-ag-jalani-sidang-perdana-kasus-penganiayaan-david-di-pn-jaksel-hari-ini
AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap David (17) di Kejari Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). (Sumber: Antara)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gagalnya musyawarah diversi antara AG (15), anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), dan keluarga korban, membuat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan melanjutkan sidang dakwaan AG, Rabu (29/3/2023).

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan sidang dakwaan pertama akan dilakukan hari ini.

"Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan bahwa sidang dakwaan pertama akan dilakukan hari ini," kata Djuyamto dikutip dari Antara, Rabu.

Sidang pertama AG akan mengikuti prosedur persidangan pidana umum, dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan.

Baca Juga: AG Jalani Sidang Perdana: Diversi Buntu, Keluarga David Ozora Tolak Penyelesaian di Luar Pengadilan

"Hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama. Kalau sidang pertama tentu agenda adalah pembacaan surat dakwaan," ujarnya.

Djuyamto mengungkapkan bahwa keluarga korban David menolak kesepakatan yang ditawarkan dalam proses diversi.

Sehingga penyelesaian kasus ini akan dilanjutkan melalui persidangan tertutup.

Alasan penolakan diversi oleh keluarga korban tidak dijelaskan, namun dipastikan mereka tidak ingin menyelesaikan masalah di luar persidangan.

"Kalau sejak awal salah satu pihak menyatakan tidak ingin menyelesaikan proses penyelesaian di luar pengadilan ya tentu tidak ada kesepakatan (deadlock)," kata Djuyamto.


 

Dalam persidangan, AG didampingi oleh keluarganya, keluarga korban D, penasihat hukum masing-masing pihak, jaksa penuntut umum (JPU), serta pemimpin kemasyarakatan.

Baca Juga: Mediasi Diversi Ditolak Keluarga David Ozora, Pelaku AG Jalani Sidang

Diversi, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan diversi anak AG pada Rabu (29/3) pukul 10.00 WIB secara tertutup.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x