Kompas TV nasional hukum

Eks Ketua PPATK Sayangkan Mahfud MD Beber Transaksi Rp349 T di Kemenkeu: Banyak Double Counting!

Kompas.tv - 29 Maret 2023, 09:02 WIB
eks-ketua-ppatk-sayangkan-mahfud-md-beber-transaksi-rp349-t-di-kemenkeu-banyak-double-counting
Yunus Husein di Satu Meja The Forum, Rabu (15/3/2023) membeberkan pola dugaan tindak pidana pencucian uang setiap jelang pemilihan umum (pemilu). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

Sebagaimana diketahui Sri Mulyani kaget dengan pernyataan dari Mahfud MD saat mengungkapkan transaksi lebih dari Rp300 triliun ke publik.

"Pak Mahfud sampaikan ke media, ada transaksi mencurigakan di Kemenkeu Rp300 triliun. Kami kaget karena mendengar dalam bentuk berita," jelas Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (27/3).

Baca Juga: Saat DPR Cecar Sri Mulyani Soal Tatap Muka Pegawai Pajak, Buzzer, dan Promosi Rafael

Bahkan saat itu Sri Mulyani belum mendapat surat dari PPATK yang kemudian diterima sehari setelah pernyataan Mahfud. Surat tersebut diterima per 9 Maret 2023.

"Kamis tanggal 9/3/2023. Kepala PPATK mengirim surat nomornya SR/2748/AT.01.01/III Tahun 2023. Surat tertanggal 7 Maret, tapi baru kami terima by hand tanggal 9 Maret," jelas Sri Mulyani.

"Tanggal 8/3/2023, sehari sebelumnya sudah disampaikan ke publik yang kami belum menerima," lanjutnya.

Surat berisi 36 halaman lampiran tersebut ditujukan pada Inspektorat Jenderal Kemenkeu 2009-2023. Belum ada data terkait nilai uang dalam dokumen tersebut. Hal ini membuat Sri Mulyani bingung.

Baca Juga: Analisa Alasan Mahfud Ungkap Transaksi Rp 349 Triliun, Yenti: Ada Pembiaran, Mengapa Baru Diungkap!

"Kami juga bingung. Tanggal 9 Maret belum menerima surat, tapi belum ada angkanya. Saya meminta kepada Pak Ivan (Kepala PPATK) suratnya yang ada angkanya di mana, karena kami tidak bisa berkomentar," tutur Bendahara Negara.

Surat dengan nilai transaksi Rp349 triliun baru tiba pada Senin (13/3). Jumlahnya menjadi 43 halaman yang berisi 300 surat.


 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x