Kompas TV nasional hukum

Ahli Psikologi Forensik Curiga Bripka AS Disebut Tewas karena Bunuh Diri: Kemungkinan Pembunuhan

Kompas.tv - 28 Maret 2023, 05:55 WIB
ahli-psikologi-forensik-curiga-bripka-as-disebut-tewas-karena-bunuh-diri-kemungkinan-pembunuhan
Ilustrasi polisi (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel angkat bicara terkait penyebab kematian Bripka AS, anggota Satlantas Polres Samosir yang melakukan penggelapan pajak kendaraan hingga Rp2,5 miliar.

Menurut dia, untuk mengetahui penyebab pasti kematian Bripka AS, perlu dilakukan autopsi fisik dan autopsi psikologi.

Baca Juga: Janggal! Polisi Tak Temukan Jejak Digital Pembelian Sianida di Ponsel Bripka Arfan

Namun demikian, ia menilai bila disisir dari kasusnya, kecil kemungkinan kematian Bripka AS karena faktor alami atau natural, bunuh diri (suicide), hingga kecelakaan (accident).

"Tinggal satu (kemungkinan) pembunuhan (homicide)," kata Reza dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/3/2023).

Reza meyakini Bripka AS bukanlah pelaku tunggal dalam kasus penggelapan pajak kendaraan mencapai Rp2,5 miliar di Samosir, Sumatera Utara.

Menurutnya, Bripka AS tidak bekerja sendiri saat melakukan tindak pidana penggelepan. Melainkan, juga melibatkan pihak atau orang lain. Terlebih korban hanyalah polisi berpangkat Bripka.

"Mari kita bernalar, seberapa kuat seorang bripka melakukan police misconduct (anggota polisi melakukan pelanggaran) sendirian?" ucap Reza.

Menurut Reza, ketika ada polisi yang melakukan penyimpangan, patut diduga ada sejawat yang mengetahuinya. Bahkan, bukan tak mungkin malah ikut serta dalam penyimpangan tersebut.

Baca Juga: Gelar Reka Ulang Penemuan Bripka Arfan Saragih, Polda Sumut Berhasil Temukan Saksi Baru!

Karena itu, Reza menilai tidak cukup apabila dalam kasus penyimpangan pajak Samsat ini hanya dipandang sebagai masalah Bripka AS semata (bad apple theory). 

Jika dikaitkan dengan situasi sistemik, penyimpangan struktural, pidana terorganisasi, hal itu merupakan unsur yang menyebabkan masalah pajak itu terjadi.

Untuk memutuskan teori tersebut, Reza menuturkan secara nalar apakah mungkin seorang polisi yang hanya berpangkat Bripka melakukan pelanggaran seorang diri.

Selain itu, Reza juga menyoroti laporan yang masuk ke dalam sistem whistleblowing (peniup peluit) Polri selama 2023 hanya ada satu laporan.

"Padahal, Bripka AS meninggal dunia pada tanggal 6 Februari 2023," ucap Reza.

Melihat situasi ini, kata Reza, itu artinya hingga sebulan lebih sejak Bripka AS meninggal dunia, tetap belum ada laporan yang Polri terima dari sistem (whistleblowing) tersebut. 

Baca Juga: Pakar: "Whistleblowing System" Tidak Ampuh Ungkap Bripka AS Tewas, Polri Perlu Keluarkan Ancaman

Dengan kata lain, artinya tidak ada satu pun personel Polri terutama di Satwil Samosir dan Polda Sumut yang terpanggil untuk menjadi peniup pluit.

Karena alasan itulah, Reza mengatakan, Mabes Polri perlu mengeluarkan ancaman kepada anggotanya untuk mengungkap kasus penggelapan pajak tersebut.

Menurutnya, ancaman tersebut diperlukan untuk  karena mendorong personel guna memanfaatkan sistem whistleblowing (WBS) yang saat ini tampaknya tidak ampuh.

Adapun ancaman yang dimaksud Reza yakni misalnya menjamin perlindungan, bahkan penghapusan hukuman bagi personel yang memberikan informasi tentang kematian Bripka AS dan penyimpangan pajak di Samsat Samosir selambatnya pada tanggal 30 Maret 2023.

"Akan tetapi, jika selepas tanggal itu tetap tidak ada personel yang meniup pluit, dan nantinya diketahui terlibat atau tutup mulut, maka sanksi dengan pemberatan akan dijatuhkan," ujarnya.

Baca Juga: Cerita Bripka Handoko Bukakan Pintu Penjara agar Ayah Bisa Peluk Anaknya: Saya Tidak Tega Melihatnya

Seperti diketahui, Bripka AS diduga terlibat penggelapan uang pajak kendaraan bermotor milik ratusan warga Samosir dengan angka mencapai Rp2,5 miliar.

Oknum anggota Satlantas Polres Samosir itu ditemukan tewas di tebing, Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Somasir, pada tanggal 6 Februari 2023.

Namun, pihak keluarga menduga ada kejanggalan kematian Bripka AS yang dilaporkan bunuh diri karena meminum racun sianida.

Sementara itu, pihak Mabes Polri ketika ditanyakan terkait dengan kasus Bripka AS tidak ingin berkomentar. Pihak Mabes Polri mengatakan bahwa Polda Sumatera Utara sudah merilis persoalan tersebut.

"Tanyakan ke Sumut, sudah dirilis," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x