Kompas TV nasional humaniora

Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran

Kompas.tv - 28 Maret 2023, 06:20 WIB
menaker-tegaskan-thr-wajib-dibayar-7-hari-sebelum-lebaran
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, perusahaan diwajibkan untuk membayar tunjangan hari raya paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Lebaran. (Sumber: Instagram @idafauziyahnu)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Hariyanto Kurniawan

Ida juga menegaskan perusahaan yang terlambat atau tidak memberikan THR, menurut Ida, akan diatur tersendiri. 

”Itu ranah pengawasan. Pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kami terus membuka Satgas Pengawasan Pembayaran THR,” ujar Ida dikutip dari Kompas.id, Senin (27/3/23).

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau perusahaan-perusahaan swasta memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja lebih awal. 

Pemberian THR diharapkan dapat dilakukan sebelum tanggal 19 April 2023.

Hal ini disampaikan Budi dalam konferensi pers setelah rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jumat (24/3) lalu.

"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal. Sehingga pada 18 April 2023 dipastikan mereka sudah terima THR," kata Budi. 

Menurut penjelasannya, imbauan pembayaran THR ini berkaitan dengan arus mudik dan cuti berasama.

Di mana para pekerja diharap bisa mudik lebih awal, sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan saat arus mudik terjadi. 

"Mereka (pekerja) bisa melakukan perjalanan mulai 18 April malam," ujarnya. 

Baca Juga: Kebijakan Presiden Jelang Lebaran 2023: Libur Ditambah hingga THR Lebih Awal...


 




Sumber : Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x