Kompas TV nasional berita utama

Viral Banyak Bule Langgar Ketertiban, Ditjen Imigrasi Siapkan 6 Jenis Sanksi: Cekal sampai Deportasi

Kompas.tv - 25 Maret 2023, 08:24 WIB
viral-banyak-bule-langgar-ketertiban-ditjen-imigrasi-siapkan-6-jenis-sanksi-cekal-sampai-deportasi
Ilustrasi deportasi. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham memberikan tindakan administrasi kepada WNA yang langgar ketertiban salah satunya dengan deportasi. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Redaksi Kompas TV | Editor : Gading Persada

"Namun jika tidak memiliki penjamin maka biaya dibebankan kepada orang asing tersebut dan apabila Ia tidak mampu, maka kepada keluarganya. Kalau keluarganya juga tidak mampu, maka dibebankan kepada perwakilan negaranya,” tandas dia.

Seperti diberitakan KOMPAS.TV, terkini Kanwil Kemenkum HAM Bali mendeportasi dua bule ke negara asalnya, Polandia.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Iqbal Rifai menerangkan, dua WNA asal Polandia itu terdiri dari laki-laki bernama Karol Grabinski (40) dan seorang perempuan bernama Barbara Karina Walczak (25).
Keduanya, pulang ke negaranya menggunakan biaya pribadi pada hari ini, Sabtu (25/3).

Dua bule yang sempat kemping di gazebo saat Hari Raya Nyepi di Bali akhirnya dideportasi ke negara asalnya, Polandia. (Sumber: Kompas TV)

"Dua WNA Polandia itu besok dideportasi menggunakan pesawat AirAsia QZ7517 pada pukul 09.55 WITA tujuan Soekarno Hatta, kemudian pada pukul 17.05 WIB mereka melanjutkan perjalanan menumpang Etihad Airways EY475 transit di Abu Dhabi, lalu ke Polandia,” terang dia, Jumat (24/3).

Imigrasi Denpasar menjerat dua WNA Polandia itu dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Pasal itu mengatur pejabat Imigrasi dapat menindak orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta melanggar peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: WN Polandia yang Kemah di Pantai dan Ribut dengan Pecalang saat Nyepi, akan Dideportasi!

Sebelumnya, dua WNA Polandia itu ditemukan oleh pecalang Desa Adat Sukawati saat berkemah di tenda yang dipasang di dalam gazebo (bale bengong) di Pantai Purnama, Sukawati, Gianyar, Rabu (22/3), saat peringatan Nyepi di Bali.

6 tindakan administratif keimigrasian yang bisa jerat WNA karena bikin keonaran di masyarakat:

1. Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.
2. Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal.
3. Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia.
4. Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia.
5. Pengenaan biaya beban dan/atau
6. Deportasi dari Wilayah Indonesia.

 


 




Sumber : Kompas TV, Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x