Kompas TV nasional hukum

Pengacara: Keluarga David Berharap Mario Dandy Cs Dijatuhi Hukuman Maksimal

Kompas.tv - 24 Maret 2023, 20:25 WIB
pengacara-keluarga-david-berharap-mario-dandy-cs-dijatuhi-hukuman-maksimal
Pengacara David Ozora, Melissa Anggraeni, dalam program Kompas Malam KOMPAS TV, Kamis (24/3/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga David Ozora, korban penganiayaan berat, berharap tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas mendapat hukuman maksimal.

Pengacara David, Melissa Anggraeni, menilai jika melihat kondisi kliennya saat ini yang masih mendapat perawatan akibat penganiayaan berat yang dilakukan Mario, kecil peluang bagi para pelaku untuk mendapatkan hukuman ringan.

Selain itu, keluarga korban telah menarik penerimaan maaf yang diajukan orang tua Mario Dandy saat menjenguk David di hari kedua perawatan di rumah sakit.

Hal tersebut dilakukan agar tidak dimanfaatkan oleh kedua tersangka untuk mendapatkan hukuman ringan di persidangan.

Baca Juga: Ayah David Tarik Ucapan Maaf untuk Mario karena Khawatir Dipakai Meringankan Hukuman: Tak Ada Ampun

"Kata maaf yang mereka sampaikan kontradiktif karena di sisi lain mereka terus menebar fitnah terhadap korban yang masih menjalani perawatan," ujar Melissa dalam program Kompas Malam KOMPAS TV, Kamis (23/3/2023).

Dia menambahkan, terkait persiapan sidang, tim pengacara sudah membuat catatan terkait apa saja peranan para pelaku dalam penganiayaan David. 

Pihaknya juga bakal terus memastikan setiap proses di persidangan nanti sesuai dangan fakta yang ada untuk memudahkan hakim dalam mengambil kesimpulan.

Termasuk dalam persidangan AG, kekasih Mario yang kini berstatus anak yang berkonflik dengan hukum.

Menurut Melissa, dalam persidangan anak AG, pihaknya telah berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk bisa mengikuti proses pembuktian.

Baca Juga: Mario akan Dihukum Lebih Berat karena Sebarkan Video Penganiayaan David, Ini Penjelasan Pakar Pidana

Tujuannya, demi memastikan persidangan anak AG telah sesuai dengan koridor dan prosedur hukum. Terlebih David sudah masuk dalam perlindungan LPSK.

"Keluarga saat ini bukan hanya mengejar terkait ancaman pidana tetapi kepada pemulihan kondisi David," ujar Melissa. 

Adapun berkas perkara penganiayaan David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas masih dilengkapi oleh Polda Metro Jaya.

Sedangkan berkas perkara AG sudah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/3/2023). Persidangan anak AG dengan agenda proses diversi dijadwalkan dilaksanakan pada Rabu (29/3/2023) pekan depan.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x