Kompas TV nasional hukum

Mario akan Dihukum Lebih Berat karena Sebarkan Video Penganiayaan David, Ini Penjelasan Pakar Pidana

Kompas.tv - 24 Maret 2023, 10:56 WIB
mario-akan-dihukum-lebih-berat-karena-sebarkan-video-penganiayaan-david-ini-penjelasan-pakar-pidana
Rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Sumber: KOMPAS.com/TRIA SUTRISNA)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mario Dandy Satriyo (20), tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17), disebut bakal diganjar hukuman lebih berat.

Hukuman yang akan dijatuhkan kepada Mario bisa lebih berat karena ia bukan hanya menganiaya David hingga koma. Tapi, juga turut menyebarkan video penganiayaan korban kepada sejumlah orang.

Baca Juga: Mario Sengaja Sebar Video Aniaya David, Pengacara Korban: Arogan, Dia Pikir Bisa Lolos Jerat Hukum

Diketahui, Mario setelah menganiaya David sempat menyebarkan video penganiayaan itu kepada tiga orang, salah satunya adalah kakak kelas korban.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, Mario Dandy dapat dijerat dengan pasal berlapis.

Suparji menuturkan pengenaan pasal berlapis kepada Mario itu dilakukan setelah penyidik kepolisian melakukan pengembangan dalam kasus penganiayaan tersebut.

“Sangat potensial sekali (dijerat pasal berlapis),” kata Suparji dalam Sapa Pagi Kompas TV pada Jumat (24/3/2023).

"Ada perbuatan nyata yang bersangkutan menganiaya korban dan menyebarkan video, yang mana memuat aksi brutal dan tidak baik, yang bisa dikualifikasikan melanggar kesusilaan."

Baca Juga: Ayah David Tarik Ucapan Maaf untuk Mario karena Khawatir Dipakai Meringankan Hukuman: Tak Ada Ampun

Terlebih, lanjut Suparji, aksi penganiayaan brutal tersebut dilakukan oleh dirinya sendiri terhadap korban David.   


 

Suparji mengatakan Mario dapat dijerat dengan pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Kemudian, ia juga bisa dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x