Kompas TV nasional hukum

Mahfud Akui Pemerintah Melawan Putusan Pengadilan yang Vonis Lepas Pendiri Indosurya: Kita Adu Kuat

Senin, 20 Maret 2023 | 13:19 WIB
mahfud-akui-pemerintah-melawan-putusan-pengadilan-yang-vonis-lepas-pendiri-indosurya-kita-adu-kuat
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan ada sekitar 198 laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2009 hingga 2023 yang tidak digubris oleh pihak terkait, Rabu (8/7/2023). (Sumber: YouTube Kemenko Polhukam)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui pemerintah melawan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dalam kasus Indosurya.

Adapun perlawanan itu dilakukan dengan menangkap kembali terdakwa kasus Indosurya yang sebelumnya telah divonis bebas.

Baca Juga: Terdakwa Penipuan KSP Indosurya yang Rugikan Masyarakat Rp106 T Bebas, Mahfud Minta Jaksa Banding

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan kembali pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya terkait dengan pemalsuan dokumen dan surat serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (16/3/2023).

"Tangkap lagi sekarang," kata Mahfud MD ketika menyampaikan paparan dalam Acara Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Jakarta, Senin (20/3/2023).

Ia membenarkan bahwa pemerintah melawan putusan majelis hakim. Namun demikian, kata Mahfud, perlawanan itu tidak dilarang oleh hukum karena merupakan bagian dari upaya hukum.

Dalam penanganan kasus ini, Mahfud menilai bahwa tidak bisa dibiarkan begitu saja hakim menggunakan logika-logika pasal.

Baca Juga: Terdakwa Penipuan KSP Indosurya yang Rugikan Masyarakat Rp106 T Bebas, Mahfud Minta Jaksa Banding

Menurut dia, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana itu sudah diuji dengan sangat meyakinkan dari berbagai aset sebelum diajukan ke pengadilan.

Akan tetapi, ternyata oleh majelis hakim malah diputus dengan vonis lepas atau ontslag van rechtsvervolging.



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.