Kompas TV nasional hukum

ICW Desak Dewas KPK Periksa Direktur Penyelidikan Endar Priantoro, Ini Dugaan Pelanggarannya

Kompas.tv - 18 Maret 2023, 23:55 WIB
icw-desak-dewas-kpk-periksa-direktur-penyelidikan-endar-priantoro-ini-dugaan-pelanggarannya
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. (Sumber: manado.tribunnews.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas KPK untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik terkait Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.

Belakangan foto-foto gaya hidup mewah istri dari Endar beredar di media sosial. Di antaranya, foto dan video yang beredar tersebut memperlihatkan wanita berlibur ke luar negeri dan berpakaian mewah.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Dewan Pengawas KPK untuk menelusuri praktik hedonisme dari keluarga direktur penyelidikan KPK yang mengarah kepada dugaan pelanggaran kode etik Endar. 

Menurut Kurnia sikap hedonisme dari keluarga Endar terjadi karena tidak ada sikap keteladanan dari pimpinan KPK.

Baca Juga: Soal Gaya Hidup Hedonisme Pejabat Kemenkeu, PUKAT UGM: Langgar Kode Etik dan Picu Korupsi

Sebagaimana kita ketahui Ketua KPK Firli Bahuri pernah tersandung kode etik akibat menunjukkan praktik hidup hedonisme.

Untuk itu termuan praktik hedonisme harus ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi oleh dewan pengawas karena ada peraturan kode etik KPK yang juga mencakup pimpinan dan dewan pengawas larangan menunjukkan gaya hidup hedonisme.

"ICW mendesak agar dewan pengawas KPK segera memanggil dan memintai klarifikasi, dan menjatuhkan sanksi terhadap yang bersangkutan jika memang terbukti menunjukkan gaya hidup hedonisme tersebut," ujar Kurnia dalam video yang diterima KOMPAS TV, Sabtu (18/3/2023).

"Dan sudah ada yurisprudensinya, sudah ada presedennya yaitu putusan etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri," sambung Kurnia.

Baca Juga: Pejabat Suka Hedon? Mari Mengenal Apa Itu Hedonisme|SINAU

Adapun Endar Priantoro melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp5,6 miliar pada 7 Februari 2023.

Dalam LHKPN, Endar menyebutkan memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebesar Rp6.310.000.000 atau dibulatkan Rp6,3 miliar.

Harta berupa tanah dan bangunan itu tersebar di Palangkaraya, Tangerang Selatan, dan Banyumas.

Sementara alat transportasi dan mesin Rp225 juta berupa dua buah sepeda motor dan satu buah mobil Toyota Innova. Serta memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp24,5 juta.

Utang Endar Priantoro yang tercantum dalam laporan itu sebesar Rp1,5 miliar. Total bersih harta kekayaan yang dimilikinya Rp5.633.150.000 atau dibulatkan Rp5,6 miliar.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x