Kompas TV nasional hukum

Sempat Ngaku Istri Siri, Linda Baru Tahu Namanya Ditulis Anita Cepu di Ponsel Teddy Minahasa

Kompas.tv - 16 Maret 2023, 07:54 WIB
sempat-ngaku-istri-siri-linda-baru-tahu-namanya-ditulis-anita-cepu-di-ponsel-teddy-minahasa
Irjen Teddy Minahasa dan Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu, keduanya kini jalani sidang dugaan peredaran narkoba (Sumber: Kolase via Tribunnews)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Desy Afrianti

Selain soal Anita Cepu, Linda menjawab pertanyaan jaksa soal kode-kode cari lawan dari Teddy Minahasa. 

"Waktu 2019 saya dengan Pak Teddy pernah pergi ke Laut China untuk penangkapan sabu 2 ton. Di situ Pak Teddy kalau kami ada hasil untuk menyisihkan yang 100 kilogram," kata Linda.

Baca Juga: Linda Mengaku Tak Tahu Nomor Kontaknya Diberi Nama Anita Cepu oleh Teddy Minahasa

"Begitu Pak Teddy WA (WhatsApp), saya sudah tahu bahwa yang dia maksud begitu sabu. Karena dengan saya kan tidak berhasil (menyisihkan)," ucap dia.

Sebelumnya seperti KOMPAS.TV beritakan, dalam persidangan Rabu (1/3) lalu, Linda mengaku dirinya dan Irjen Teddy Minahasa punya hubungan spesial dan istri siri. 

"Kami setiap hari di kapal tidur bersama, dan saya sempat meminta maaf. Beliau jawabnya 'tidak apa-apa, lain kali kalau ada proyek lagi kita kerjakan, cari yang gampang saja'," ungkap Linda dalam persidangan saat Teddy Minahasa menjadi saksi mahkota.

"Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa, biar pun beliau tidak mengakui," kata dia.

Setelah mendengar pernyataan yang dilontarkan Linda, Teddy Minahasa membantahnya.


 

"Kami ingin mengklarifikasi. Saya bantah semua itu (pernyataan Linda) bohong Yang Mulia," kata Irjen Teddy.

"Kalau saudara Linda mengaku istri saya, pertanyaannya bisa panjang. Simple-nya adalah kok suaminya (Teddy) diseret dalam kasus ini?" sebut Irjen Teddy.

Dalam dugaan kasus Narkoba Teddy Minahasa ini, total ada 11 orang yang diduga terlibat. 

Selain Teddy, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x