Kompas TV nasional sosial

Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Telah Diumumkan, Cek di gurupppk.kemdikbud.go.id!

Kompas.tv - 9 Maret 2023, 11:00 WIB
hasil-seleksi-pppk-guru-2022-telah-diumumkan-cek-di-gurupppk-kemdikbud-go-id
Ilustrasi guru sedang mengajar siswa. (Sumber: Dok. Kemendikbudristek)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru mulai bisa diakses di situs gurupppk.kemdikbud.go.id.

Bagi guru yang lolos seleksi PPPK Guru 2022 akan diangkat dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan alias menjadi ASN.

Ketentuan lain soal PPPK juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Berikut cara cek pengumuman PPPK Guru 2022

1. Lewat situs Kemendikbud Ristek PPPK Guru

  • Buka https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
  • Klik pada menu "Pengumuman" lalu klik pada link yang tertera di laman tersebut. 
  • Masukkan NIK dan Nomor Peserta kemudian klik "Cari Data"
  • Hasil seleksi akan tertera di layar. 

Baca Juga: Pengumuman PPPK Guru 2022! 3.043 Pelamar P1 Batal Dapat Penempatan, Ini Alasannya

2. Lewat situs SSCASN

  • Buka situs https://sscasn.bkn.go.id/
  • Klik pada menu "Login"
  • Masukkan NIK dan password akun Anda
  • Selanjutnya klik pada tombol "Masuk"
  • Informasi pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 akan tersedia di halaman dashboard akun Anda. 

Berapa gaji PPPK?

Setara dengan ASN, PPPK juga mendapatkan gaji beserta tunjangan, cuti, perlindungan, hingga pengembangan untuk berkompetensi.

Besaran gaji yang diterima PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan. Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan golongannya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan 1 Juta Formasi CPNS dan PPPK untuk Tenaga Honorer

  • Golongan I: Rp 1.794.900-Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500.

 

Apa saja tunjangan PPPK?

PPPK yang menjalankan tugas dalam jabatan pemerintahan memiliki hak untuk menerima tunjangan yang sesuai dengan tunjangan yang diberikan kepada PNS di instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.

Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang tunjangan PPPK. Tunjangan PPPK meliputi:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya.


Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x