Kompas TV nasional rumah pemilu

Menkopolhukam Mahfud MD Pastikan Pemerintah Jamin Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024

Kompas.tv - 8 Maret 2023, 22:26 WIB
menkopolhukam-mahfud-md-pastikan-pemerintah-jamin-pelaksanaan-tahapan-pemilu-2024
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) (kiri) dalam Satu Meja The Forum, Rabu (8/3/223) menegaskan bahwa pemerintah menjamin pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah menjamin pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pernyataan Mahfud tersebut disampaikan dalam dialog Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (8/3/2023) malam.

"Ya, pemerintah menjamin untuk melaksanakan tahapan-tahapan (pemiilu) itu, karena tidak cukup dengan hukum ini, masyarakat juga supaya melakukan gerakan-gerakan politik yang sehat secara demokratis,” tuturnya menjawab pertanyaan apakah Menkopolhukam menjamin Pemilu 14 Februari 2024 akan bisa berjalan.

Dalam dialog itu, Mahfud juga mengajak KPU untuk menyiapkan pelaksanaan Pemilu 20024 sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah dijdwalkan.

Baca Juga: Moeldoko Pastikan Jokowi Tak Intervensi Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu: Itu Urusan KPU

“Kita akan mengatakan, ayo KPU dan pemerintah, kita siapkan terus pemilu ini sesuai dengan tahapan-tahapan,” tegasnya.

“Baik rencana administratifnya maupun tahapan pembangunan gedung-gedung dan tahapan pencairan uangnya yang sudah disediakan oleh pemerintah, kita laksanakan sesuai jadwal yang ditentukan,” imbuhnya.

Mengenai proses hukum atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima, Mahfud menyebut biarkan berjalan.

“Proses hukum biar berjalan, biar Mahkamah Agung mengembalikan dari kotak yang salah ke kotak yang benar, dari kotak perdata supaya dipindahkan lagi ke kotak tata negara,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap tergugat KPU.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu sejak putusan dibacakan.

"Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari."

Sedangkan Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifil Atjo menyebut, dalam bahasa putusan adalah menunda tahapan, bukan menunda pemilu seperti yang ramai diperbincangkan.

"Kami tak mengartikan seperti itu (penundaan pemilu)," kata Atjo, Kamis (2/3/2023) malam dilansir dari program Kompas TV Pagi, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga: KPU Menanti Undangan Bahas Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024 dari Komisi II DPR

Menurut Atjo, dia tidak bisa mengomentari putusan hakim tersebut dan mempersilakan media mengartikan sendiri.

"Jadi silakan rekan-rekan media mengartikan itu. Tapi bahasa putusan seperti itu ya, menunda tahapan," ucapnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x