Kompas TV nasional hukum

Ada Kode Mainkan Ya Mas dari Teddy Minahasa ke Dody Prawiranegara, Ahli Bahasa: Itu Perintah

Kompas.tv - 8 Maret 2023, 14:06 WIB
ada-kode-mainkan-ya-mas-dari-teddy-minahasa-ke-dody-prawiranegara-ahli-bahasa-itu-perintah
Kolase AKBP Dody Prawiranegara dan Irjen Teddy Minahasa. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu oleh penyidik Polda Metro Jaya. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

“Jadi kalau dirangkai dalam satu parafrasa ‘Mainkan Mas minimal seperempatnya’. Apa yang dimainkan tergantung dalam teks sebelumnya maupun sesudahnya,” ucap Krisnajaya.

“Itu merupakan rangkaian perintah yang memang ada kalimat sebelumnya yang disampaikan, terus dilanjutkan (kalimat) berikutnya.” 

Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa, Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika jenis sabu yang dijual itu merupakan barang bukti sitaan seberat lebih dari 5 kilogram dari Mapolres Bukittinggi.

Baca Juga: Percakapan WA Terbongkar, Teddy Minahasa Minta Sabu Diganti Tawas, Dody: Enggak Berani Jenderal

Dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat meminta Kapolres Bukittinggi AKBP Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas. 

Awalnya, Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy tersebut. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Masih atas perintah Teddy, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda di Jakarta. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kompol Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa kemuian didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Teddy Minahasa Cerita Kronologi Ditangkap Polda Metro: Dapat Bocoran dari BIN sampai Ditolak Kapolri

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x