Kompas TV nasional hukum

Soal Kasus Suap Penerimaan Calon Polisi Libatkan 5 Anggota Polri dan 2 ASN, Harus Diusut Pidana

Kompas.tv - 8 Maret 2023, 10:38 WIB
soal-kasus-suap-penerimaan-calon-polisi-libatkan-5-anggota-polri-dan-2-asn-harus-diusut-pidana
Ilustrasi polisi: anggota kepolisian polisi Polda Jatim mengerahkan sebanyak 18.855 personel gabungan dari berbagai elemen dalam operasi lilin 2022. (Sumber: KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus penerimaan suap terkait penerimaan calon polisi di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah harus diusut secara pidana. Hal ini diungkapkan oleh Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi).

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menyatakan para anggota polisi yang kedapatan dalam praktik calo ini harus disanksi oleh Komisi Kode Etik Polri.

"Selain mendapat sanksi administrasi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri, Polri perlu mendalami apakah ada unsur pidana di dalamnya," jelas Edi, Rabu (8/3/2023) dikutip dari Antara.

Edi menilai perilaku 5 anggota polisi yang terlibat suap dalam penerimaan Bintara Polri 2022 ini memalukan dan memprihatinkan bagi Kepolisian Indonesia.

"Saat Kapolri terus berbenah dan terus memperbaiki citra dan bekerja keras meningkatkan kepercayaan publik, masih ada juga oknum Polri yang menyimpang dan menyalahgunakan wewenang," tuturnya.

Baca Juga: 5 Polisi Disidang Etik dan 2 ASN Polri Diduga Jadi Calo Penerimaan Bintara Polda Jateng 2022

Mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu mendukung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan memproses kasus ini.

"Kita yakin Kapolri tidak pernah ragu menindak perwira atau pejabat Polda Jateng sekalipun, jika ada indikasi mereka terlibat," katanya.

Tak cukup sanksi kode etik

Senada Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga menilai polisi harus memproses pidana terhadap 5 anggotanya yang melakukan calo dalam penerimaan tersebut. 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan sanksi kode etik saja tak cukup untuk membuat jera.

Baca Juga: Istri Polisi Ditangkap Gara-gara Pakai Tagar #percumalaporpolisi di Sosmed

"Mereka tidak cukup hanya dijerat kode etik karena sudah mempermalukan Polri," tegasnya.

Praktik ini jelas Boyamin sudah masuk dalam kategori pungutan liar atau pungli. Selain itu ia juga menyoroti penanganan kasus ini yang dilakukan oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah.

"Saya khawatir perkara ini akan dikecilkan dan tidak dikembangkan jika ditangani Propam Polda Jateng ," kata Boyamin dikutip dari Antara.

Boyamin mengatakan seharusnya perkara ini ditangani oleh Divisi Propam Polri langsung.

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah memeriksa lima oknum polisi yang diduga menjadi calo dalam penerimaan Bintara Polri 2022.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam siaran pers yang diterima di Semarang, Jumat (3/3) lalu mengatakan kelima polisi terjaring dalam operasi tangkap tangan oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Kelima polisi tersebut adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW. Selain itu, dua ASN Polri yang juga terlibat.


 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x