Kompas TV nasional peristiwa

Curhatan Ayah David Korban Penganiayaan Mario Dandy: Saya Tak akan Pernah Lupa Erangan dan Kejangnya

Kompas.tv - 7 Maret 2023, 22:40 WIB
curhatan-ayah-david-korban-penganiayaan-mario-dandy-saya-tak-akan-pernah-lupa-erangan-dan-kejangnya
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, saat mendampingi putranya yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). (Sumber: Twitter Jonathan Latumahina)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

Sehari sebelumnya, pengacara keluarga David, Syahwan Arey, mengungkapkan bahwa David mengalami pembengkakan di bagian otak.

"Masih ada pembengkakan otak, semoga tidak terlalu parah," ujarnya, Jumat (24/2).

Baca Juga: LPSK Putuskan Lindungi David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy, Tiga Permohonan Dikabulkan

Kronologi kasus penganiayaan David oleh Mario anak mantan pejabat Ditjen Pajak

David menjadi korban penganiayaan pada Senin 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Malam itu, Mario Dandy Satriyo (20) menendang dan memukul bagian kepala David hingga tak sadarkan diri dan terkapar di atas aspal.

Rekan Mario, Shane Lukas (19), disebut turut memprovokasi terjadinya tindak kekerasan terhadap David itu. 

Kepada polisi, Mario mengaku emosi saat mendapat informasi dari saksi berinisial APA bahwa kekasihnya, AG (15), pernah mendapat perlakuan tidak baik dari David. Ia lantas menceritakan hal itu kepada Shane.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga laki-laki berusia 20 tahun itu menganiaya korban. Di lokasi kejadian, Shane merekam peristiwa penganiayaan itu.

Kini, Shane dan Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Bujuk Rayu Mario Dandy ke David Sebelum Penganiayaan, Terungkap Lewat 3 Voice Note Ini

Awalnya, Mario dan Shane hanya dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014. Namun, pada Kamis (2/3) Polda Metro Jaya menambah pasal baru yang lebih berat bagi Mario, yakni Pasal 355 KUHP ayat (1) subsider Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Selain itu, AG juga ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

“Ada perubahan dari status AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku,” ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3).

Ia menegaskan, status AG yang masih anak di bawah umur tak dapat disebut sebagai tersangka.

"Jadi terhadap anak di bawah umur, tidak boleh dibilang tersangka," terangnya.

AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.

"Namun kami perlu menjelaskan bahwa penyidikan kami ini adalah bersifat berkesinambungan," tegasnya.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x