Kompas TV nasional hukum

Ahli BNN di Sidang Teddy Minahasa Ungkap 2 Motif Informan Narkotika yang Diklaim Linda Pujiastuti

Kompas.tv - 7 Maret 2023, 20:49 WIB
ahli-bnn-di-sidang-teddy-minahasa-ungkap-2-motif-informan-narkotika-yang-diklaim-linda-pujiastuti
Terdakwa kasus narkotika, Linda Pujiastuti, dalam kasus narkoba Teddy Minahasa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia Intan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Ahwil Loetan mengungkapkan motif-motif informan dalam kasus narkoba saat hadir di sidang Teddy Minahasa, Senin (6/3/2023).

Ahwil menyebut, setidaknya ada dua motif seseorang mau menjadi informan yang membantu pengungkapan kasus narkotika polisi.

"Pertama, dulu dia bekas sindikat narkotika," ujar Ahwil di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Senin (6/3) dipantau dari program Breaking News Kompas TV.

"Kedua, dia ada kebutuhan uang, sehingga dia ingin mendapatkan uang dari penyidik," imbuhnya.

Ia pun mengungkapkan bahwa umumnya polisi memiliki undercover agent atau agen rahasia yang bertugas menyusup ke tengah masyarakat untuk menelusuri tentang peredaran narkotika.

"Umumnya undercover agent itu (dari) kita (polisi) sendiri," terangnya.

Baca Juga: Ahli dari BNN Sidang Teddy Minahasa: Narkoba Hasil Sitaan Mutlak Harus Dimusnahkan

Sebelumnya, salah satu terdakwa dalam kasus narkotika yang menjerat Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, mengaku sebagai informan Polri.

"Saya banyak membantu polisi sebagai agen, informan," kata Linda di persidangan, Senin (27/2/2023).

Ia mengatakan dirinya akan mengabarkan kepada Polri apabila mengetahui adanya narkotika yang masuk ke Indonesia.

"Kalau ada barang mau masuk dari luar negeri ke Indonesia. Kalau saya ada info, saya infokan ke Polri," ujarnya.

Di sisi lain, Teddy Minahasa mengaku ditipu oleh Linda terkait adanya penyelundupan narkotika di Laut Cina Selatan.

“Ada orang yang pernah menipu saya soal informasi penyelundupan narkoba sebesar 2 ton melalui jalur laut bernama Anita alias Linda, yang membuat saya rugi hampir Rp20 miliar untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka dari kantong pribadi,” kata Teddy, Selasa (18/10/2022), dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Teddy Minahasa Ngaku Ingin Jebak Linda Pakai Sabu Barang Bukti, BNN: Tanpa Surat Perintah, Liar

Ia pun mengaku ingin menjebak Linda dengan memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk memberikan sebagian sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi kepada Linda untuk dijual di Jakarta.

Pada sidang sebelumnya, Senin (27/2), Dody mengaku dipaksa Teddy untuk mengganti barang sitaan sabu dari jajarannya dengan tawas.

Di dalam persidangan terungkap bahwa Teddy dan anak buahnya bekerja sama dengan warga sipil untuk menjual narkoba jenis sabu hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi Sumatera Barat.

Mereka menggelapkan 5 kilogram dari sekitar 41 kilogram sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi dan menggantinya dengan tawas.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Linda berperan menawarkan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang ia sebut sebagai "barangnya jenderal" kepada Kapolsek Kalibaru Kasranto.

Kasranto kemudian meminta mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Situmorang untuk mencari pembeli sabu. Sementara itu, Janto meminta warga sipil yang bekerja sebagai nelayan, Muhamad Nasir untuk mencarikan pembeli. 

Baca Juga: Momen Teddy Minahasa Terbata Jawab Hakim tentang Penjualan Sabu, Linda dan Pengacaranya Tahan Tawa

Akhirnya Nasir menghubungkan Janto dengan bandar narkoba dari Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis, yang bersedia membeli sabu seberat 1 kilogram seharga Rp500 juta secara tunai.

Jaksa mendakwa Teddy dan komplotan kasus narkotika ini telah menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran sabu.

Janto juga mengaku telah beberapa kali menjadi perantara yang menjualkan sabu dari Kompol Kasranto kepada pengedar.

Setidaknya ada sebelas orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, yaitu Teddy Minahasa, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Ma'arif.

Lalu ada Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. 

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Teddy Minahasa Ungkap Awal Pertemuan dengan Linda, Bertemu di Tempat Spa


 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x