Kompas TV nasional rumah pemilu

Pengamat Duga Ada Kekuatan Besar di Belakang Partai Prima yang Gugatannya Dikabulkan PN Jakpus

Kompas.tv - 4 Maret 2023, 09:57 WIB
pengamat-duga-ada-kekuatan-besar-di-belakang-partai-prima-yang-gugatannya-dikabulkan-pn-jakpus
Ilustrasi. Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs (Indostrategic) Ahmad Khoirul Umam menilai ada kekuatan besar di belakang Partai Prima yang gugatannya terhadap KPU dikabulkan PN Jakpus. (Sumber: KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD )
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs (Indostrategic) Ahmad Khoirul Umam menilai ada kekuatan besar di belakang Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima.

Menurut Umam, Partai Prima hanya pion kecil yang disiapkan untuk melancarkan agenda besar penundaan pemilihan umum (pemilu).

"Jelas ada kekuatan besar di belakang pion kecil Prima," tutur Umam, Jumat (3/3/2023), dikutip Kompas.com.

Terlebih, kata dia, gugatan partai pendatang baru itu terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah diajukan sedikitnya empat kali, mulai dari gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan terakhir Pengadilan Negeri (PN).

Baca Juga: Mahfud MD Bantah Pemerintah Ikut Andil Menangkan Gugatan Partai Prima untuk Tunda Pemilu 2024

Ia pun mengajak masyarakat agar lebih kritis terhadap perkara ini, serta melihat siapa saja elite penguasa yang sejak awal berkepentingan untuk menunda pemilu.

Dosen Universitas Paramadina itu menduga ada garis merah yang menghubungkan simpul-simpul kekuasaan dengan putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024 itu.

Analisis Umam tersebut mendapat bantahan dari Wakil Ketua Umum Prima Mangapul Silalahi.

Mangapul mengeklaim tak ada “bekingan" dalam upaya mereka menggugat KPU secara perdata ke PN Jakarta Pusat.

Ia mengatakan, upaya gugatan tersebut merupakan bentuk keberatan karena partainya dua kali dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

"Bekingan kami rakyat biasa kok. Ini partai gerakan, Bos," kata Mangapul usai jumpa pers di kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023), dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Mahfud MD Ibaratkan Gugatan Partai Prima ke PN Jakpus: Seperti Gugat Suami ke Pengadilan Militer

Meski demikian, dia enggan menanggapi opini yang berkembang di kalangan publik soal intervensi di balik gugatan mereka.

Menurutnya, Partai Prima fokus pada proses hukum yang dijalani, terutama setelah KPU melontarkan rencana akan mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024.

"Soal intervensi politik, bahwa kemudian ada isu penundaan pemilu, ada pesanan, segala macam, itu bukan ranah kami di situ," kata Mangapul.

"Ranah kami adalah partisipasi hak politik kami sebagai warga negara itu dipenuhi," ujarnya lagi.

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU, dan memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan yang diketok pada Kamis (2/3/2023) lalu.

Baca Juga: Pakar Hukum Tegaskan KPU Harus Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024 demi Tegaknya Konstitusi

Pelaksanaan pemilu dijadwalkan berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.

Adapun gugatan terhadap KPU dilayangkan karena Prima sebelumnya merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Partai ini juga sempat melaporkan perkara itu ke Bawaslu. Namun, Bawaslu memutuskan KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.

Atas putusan PN Jakpus ini, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan akan mengajukan banding.


 



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x