Kompas TV nasional kriminal

Kriminolog UI: Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy adalah Situasi Ekstrem dari Perundungan

Kompas.tv - 3 Maret 2023, 21:38 WIB
kriminolog-ui-kasus-penganiayaan-oleh-mario-dandy-adalah-situasi-ekstrem-dari-perundungan
Foto arsip. Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menilai kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satriyo merupakan situasi ekstrem dari perundungan atau bullying. (Sumber: Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

Variabel ketiga adalah teman sejawat. Meski teman bermain sangat penting bagi tumbuh kembang anak, namun, kata Adrianus, memilih teman yang baik juga tidak kalah penting.

"Nah, kalau teman bermainnya salah seperti Mario dan Shane (Lukas, tersangka) itu, makanya bisa kacau seperti ini," ungkap dia.

Terkait variabel terakhir, Adrianus menjelaskan, anak yang selalu dimanjakan dan kerap diintervensi oleh keluarganya, tidak akan mengalami momen-momen dramatis yang tidak selalu menyenangkan.

"Dia harus pernah jatuh, harus pernah susah, harus pernah berkeringat. Kalau dia tidak pernah terlatih, alhasil kemudian dia meledak dan tidak terkendali," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Mario menganiaya David pada Senin, 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan hingga koma.

Anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, itu melakukan kekerasan terhadap David disebut lantaran terprovokasi rekannya, Shane Lukas (19).

Awalnya, Mario mendapat informasi dari saksi berinisial APA bahwa kekasih Mario, AG (15), pernah mendapat perlakuan tidak baik dari David. Ia lantas menceritakan hal itu kepada Shane.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga laki-laki berusia 20 tahun itu nekat menganiaya korban. Di lokasi kejadian, Shane merekam peristiwa penganiayaan itu.

Kini, Shane dan Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sebelumnya Mario dan Shane hanya dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014.

Pada Kamis (2/3), Polda Metro Jaya menambah pasal baru yang lebih berat bagi Mario, yakni Pasal 355 KUHP ayat (1) subsider Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Pasal 355 KUHP ayat (1) merupakan pasal tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana maksimal penjara 12 tahun.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP. Pasal 354 KUHP tersebut menerangkan bahwa tersangka dengan sengaja melakukan penganiayaan, sehingga terancam hukuman penjara delapan tahun.

Adapun AG, pacar Mario yang juga ditetapkan sebagai pelaku, dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x