Kompas TV nasional hukum

AG Didampingi Psikolog usai Ditetapkan sebagai Pelaku Penganiayaan David, Begini Kata Pengacara

Kompas.tv - 3 Maret 2023, 15:10 WIB
ag-didampingi-psikolog-usai-ditetapkan-sebagai-pelaku-penganiayaan-david-begini-kata-pengacara
Ilustrasi. AG (15) kini didampingi oleh psikolog usai polisi menetapkannya sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan David Ozora. (Sumber: Komnas Perempuan)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - AG (15) kini didampingi oleh psikolog usai polisi menetapkannya sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan David Ozora.

"AG sedang dalam pendampingan psikolog independen," ungkap pengacara AG, Mangatta Toding Allo, Jumat (3/3/2023), dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv.

Ia juga menerangkan, pihaknya saat ini sedang menjelaskan kepada AG terkait peningkatan status kliennya itu dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

"Saat ini kami sedang dalam proses memberitahukan dan menjelaskan ke anak AG mengenai peningkatan statusnya," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi menetapkan AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Status itu ditetapkan sebab anak di bawah umur tak dapat disebut sebagai tersangka. 

“Ada perubahan dari status AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3).

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Penetapan AG sebagai Pelaku Perlu Dilihat Proporsional, Ini Maksudnya

Ia menegaskan, status AG yang masih anak di bawah umur tak dapat disebut sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, itu.

"Jadi terhadap anak di bawah umur tidak boleh dibilang tersangka," terangnya.

Hengki juga menerangkan, penyidik menemukan fakta baru dalam gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (2/3), sehingga status AG dinaikkan.

Kronologi Penganiayaan David oleh Mario Dandy

Mario menganiaya David pada Senin 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan hingga koma. Anak dari Rafael Alun Trisambodo itu melakukan kekerasan terhadap David disebut lantaran terprovokasi rekannya, Shane Lukas (19).

Awalnya, Mario mendapat informasi dari saksi berinisial APA bahwa kekasih Mario, AG, pernah mendapat perlakuan tidak baik dari David. Ia lantas menceritakan hal itu kepada Shane.

Baca Juga: Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Minta Hak-Hak AG Pacar Mario Dandy Tetap Harus Dipenuhi Sekolah

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga laki-laki berusia 20 tahun itu nekat menganiaya korban. Di lokasi kejadian, Shane merekam peristiwa penganiayaan itu.

Kini, Shane dan Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Mario dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. 

Lalu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Lalu, AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x