Kompas TV nasional hukum

Polisi: Hukuman Mario Bisa Diperberat karena Pakai Pelat Nomor Palsu untuk Lakukan Kejahatan

Kompas.tv - 3 Maret 2023, 05:20 WIB
polisi-hukuman-mario-bisa-diperberat-karena-pakai-pelat-nomor-palsu-untuk-lakukan-kejahatan
Mario Dandy Satriyo (mengenakan baju oranye), penganiaya pria berinisial D (17) di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hukuman Mario Dandy Satriyo (20) disebut dapat diperberat karena menggunakan pelat nomor palsu ketika melakukan tindak pidana kejahatan.

Diketahui, Mario Dandy menggunakan pelat nomor palsu pada mobil Jeep Rubicon miliknya saat melakukan penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora.

Baca Juga: Rafael Beli Rubicon dari Warga Gang Mampang, Ketua RT Ungkap Sosok Pemilik yang Ternyata Hidup Susah

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, penggunaan pelat palsu pada kendaraan yang dipakai untuk aksi kejahatan dapat dijatuhi hukuman berat.

Menurut Firman, pelanggaran registrasi kendaraan tersebut dapat digunakan oleh penyidik reserse untuk memperberat hukuman terhadap Mario.

"Nanti reserse yang tanya. (Kendaraan) ini dipakai untuk apa. Kalau untuk, mohon maaf, melakukan kejahatan, maka nanti bisa memperberat (hukuman) barangkali," kata Firman di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Ia mengatakan, dalam peraturan lalu lintas, pengguna pelat palsu atau yang bukan nomor kendaraannya dapat diberi sanksi paling lama dua bulan atau denda Rp500 ribu.

Meskipun sanksinya kecil, namun jika kendaraan tersebut digunakan untuk melakukan tindak kejahatan, maka penyidik dapat menambahkan pelanggaran registrasi kendaraan tersebut.

Baca Juga: Duh, Ada "Geng" Rafael di Ditjen Pajak Kemenkeu yang Lihai Alirkan Dana, KPK Usut Polanya

"Saya baca di peraturannya, kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua bulan, atau lima ratus ribu," ucap Firman.

Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya mengungkap, pelat nomor mobil yang dikendarai tersangka Mario saat melakukan penganiayaan terhadap korban David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, diduga palsu dan tak sesuai izin.

Pelat nomor polisi mobil merek Jeep Rubicon tersebut semula menggunakan B 120 DEN. Padahal, aslinya menggunakan nomor B 2571 PBP.

"Barang bukti tidak hilang, saat ini kami mendalami pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, di Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Ary menambahkan, pihaknya menemukan pelat nomor yang asli berada di dalam mobil tersebut. Pihaknya masih melakukan cek fisik yang dilakukan melalui personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas).

Baca Juga: Shane Sebut Mario Cerita Pacarnya AG Diduga Dilecehkan oleh David, Disebutkan dalam BAP

Kemudian, pihaknya masih mendalami bukti pajak kendaraan mobil yang ternyata bukan atas nama MDS. Pengecekan dilakukan ke instansi terkait.


 

Adapun polisi telah menetapkan sebanyak dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Kedua orang tersebut yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. 

Namun belakangan, kasus penganiayaan terhadap David tersebut diambil alih oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023).

Setelah itu, Polda Metro Jaya menaikkan status hukum kekasih Mario berinisial AG (15) menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan David.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal baru. Untuk Mario disangkakan melanggar Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Mario Disebut Paksa Shane Lukas Ikut Temui David, Bilang Ingin Interogasi tapi Malah Aniaya Korban

Sedangkan Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x