Kompas TV nasional hukum

Kala Mahfud MD Lebih Respek Vonis Hakim di Kasus Surya Darmadi Dibanding Putusan Indosurya PN Jakbar

Kompas.tv - 2 Maret 2023, 06:20 WIB
kala-mahfud-md-lebih-respek-vonis-hakim-di-kasus-surya-darmadi-dibanding-putusan-indosurya-pn-jakbar
Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah menyesalkan terjadinya bentrokan karyawan di PT Gunbuster Nickel Indonesia (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah yang mengakibatkan dua karyawan meninggal dunia, Sabtu (14/1/2023). (Sumber: YouTube Kemenko Polhukam)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menkopolhukam Mahfud MD mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng.

Selain pidana penjara terdakwa kasus korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau itu juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total lebih dari Rp42 triliun.

Menurut Mahfud putusan tersebut sangat setimpal dan hakim bisa memahami dan menghayati kebutuhan negara dalam penegakan hukum.

Berbeda dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) kepada bos Koperasi Simpan pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya.

Baca Juga: Deretan Pembelaan Bos Indosurya, Kasus Koperasi Simpan Pinjam yang Dapat Sorotan Jokowi

Dalam kasus penipuan dan penggelapan dana anggota KSP Indosurya, Henry Surya divonis bebas atas segala dakwaan.

"Kita terima saja putusannya karena itu hukum, tapi kita tidak hormat. Kali ini kami menaruh hormat sebesar-besarnya kepada Pengadilan Jakarta Pusat," ujar Mahfud dalam keterangan video yang diterima KOMPAS TV, Rabu (1/3/2023).

Mahfud menyatakan dalam kasus Indosurya, korupsi dan pencucian uang sudah nyata. Terdakwa Henry melakukan kegiatan perbankan padahal Indosurya bukan bank.

Memanfaatkan dana nasabah untuk perusahaan sekuritas tetapi dimasukkan ke koprasi padahal bukan anggota koperasi.

Baca Juga: Surya Darmadi, Terdakwa Kasus Korupsi Rp 78 Triliun Divonis 15 Tahun Penjara!

"Tetapi kemudian oleh pengadilan dinyatakan onslag, bukan sebagai tindak pidana. Kami sudah memperdebatkan itu lama dan kami tentu sangat menyesalkan putusan pengadilan yang tidak bisa dihindari itu meskipun jauh dari harapan kami," ujar Mahfud.

Mahfud mengakui putusan hakim mengikat dan tidak bisa dihindari, tapi tidak semua putusan hakim perlu dihormati.

Putusan hakim yang tidak perlu dihormati yakni dalam kasus hakim menerima suap, ditangkap, dan dipenjarakan.

Untuk itu pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan hakim PN Jakbar terkait kasus KSP Indosurya.

Baca Juga: Kata Mahfud MD Soal Vonis Bebas Indosurya: Kita Tidak Boleh Kalah!

"Seminggu ke depan kami akan mengadakan bedah kasus atau eksaminasi dengan melibatkan beberapa perguruan tinggi beserta penjelasan yuridis dari Kementerian Koperasi dan UKM, Kejagung dan Kepolisian. Secepatnya itu akan dilakukan," ujar Mahfud.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x