Kompas TV nasional hukum

Momen Teddy Minahasa Terbata Jawab Hakim tentang Penjualan Sabu, Linda dan Pengacaranya Tahan Tawa

Kompas.tv - 1 Maret 2023, 19:18 WIB
momen-teddy-minahasa-terbata-jawab-hakim-tentang-penjualan-sabu-linda-dan-pengacaranya-tahan-tawa
Terdakwa kasus peredaran narkotika yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, sempat sedikit terbata menjawab pertanyaan hakim dan membuat terdakwa lain menahan tawa, Rabu (1/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa sempat sedikit terbata.

Mantan Kapolda Sumatera Barat ini terbata saat menjawab pertanyaan hakim tentang isi pesan anak buahnya, Dody Prawiranegara terkait hasil penjualan sabu.

Awalnya, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih bertanya apakah Teddy tahu tentang transaksi narkoba antara terdakwa Linda Pujiastuti dengan pihak lain.

Teddy berkilah, semula tidak tahu tapi mendapat pesan WhatsApp (WA) dari Dody.

"Awalnya saya tidak tahu, tiba-tiba saya mendapat chat WA dari saudara Dody, narasinya kira-kira, 'izin jenderal, barang sudah diterima yang bersangkutan per buah 300 apakah jenderal sudah 86?'" ujar Teddy di sidang terdakwa Linda dan Dody di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

"Di situ saya spontan menjawab 'nggak mas, dia bilang 400'," kata Teddy mengungkap isi percakapannya dengan Dody pada bulan Oktober 2022 lalu.

"Karena komunikasi saya dengan saudari Linda, Linda ada tiga kali mengucap angka 400, jadi jawaban itu spontan saja," kata Teddy.

Hakim pun bertanya, apa maksud angka 300 dan 400 itu kepada Teddy.

"Waktu itu secara nyata saya tidak ngerti apa ini konteksnya. Setelah saya cermati ulang, ini kok agak ngawur, begini," ujar Teddy.

Baca Juga: Teddy Minahasa Akui Kirim Pesan ke Anak Buah untuk Ganti Sabu Sitaan dengan Tawas, Ini Motifnya

"Saya telfon saudara Dody, saya katakan 'mas, ini serius? Ini apa-apaan?' tarik aja barangnya mas, ini kamu sudah di luar skenario, seingat saya," jelas Teddy kepada hakim.

Hakim kembali mencecar Teddy tentang maksud angka 300 dan 400 dalam isi percakapan antara dirinya dengan Dody.

"Saya hanya membaca chat-nya saudara Dody saat itu, angka 300 itu tiba-tiba muncul dari chat itu," jelasnya.

"Menyangkut apa? Jual beli sabu atau apa?" cecar hakim.

"Saudara Dody hanya mengatakan 'per buah'," jawab Teddy.

"Saudara pahami waktu itu apa?" tanya hakim lagi.

"Tidak paham yang mulia," aku Teddy.

Mendengar jawaban Teddy itu, Linda tampak menggelengkan kepala, sementara Dody memutar bola matanya ke atas.

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Berkilah Tak Terima Uang Hasil Penjualan Sabu, Hakim: Saudara Sudah Disumpah

Teddy melanjutkan, tidak ada kesepakatan istilah antara dirinya dengan Dody terkait "per buah" yang dimaksud dalam pesan WA tesebut.

"Tidak ada kesepakatan istilah antara saya dengan Dody itu, 'buah' itu apa," ujarnya.

Hakim lantas menanyakan maksud perintah Teddy untuk 'menarik barang' kepada Dody.

"Kemudian muncul perintah saudara 'kalau demikian, tarik kembali' apa yang ditarik?" tanya hakim.

Teddy terdiam sesaat, lalu menjawab hakim dengan kata-kata yang sedikit terbata.

"Itu dia yang mulia, saya perintahkan tarik dan saya menduga pasti ini ada sesuatu yang di luar ketentuan hukum," ucapnya.

Mendengar jawaban Teddy tersebut, Linda alias Anita dan penasihat hukumnya tampak menahan tawa.

"Barangkali karena Anita saya perkenalkan di awal dalam konteks narkotika, saya patut menduga itu adalah narkotika," lanjut Teddy.

Baca Juga: Teddy Minahasa Ungkap Awal Pertemuan dengan Linda, Bertemu di Tempat Spa

"Saudara sudah duga itu narkotika, makannya saudara perintahkan tarik kembali?" tanya hakim

"Siap," jawab Teddy singkat.

Sebelumnya, Dody mengaku menyerahkan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp300 juta yang telah dikonversi menjadi 27.300 dolar Singapura kepada Teddy Minahasa.

Tetapi keterangan tersebut dibantah Teddy yang mengatakan bahwa dirinya tak menerima bingkisan berisi uang dari Dody tersebut.

"Saudara Dody membawa paperbag kecil dan diletakkan di atas meja tamu saya. Pada saat mau pulang, dia berusaha meninggalkan itu, saya bilang 'bawa aja mas'," ungkap Teddy 

Ketika ditanya hakim Jon tentang apa isi paperbag itu, Teddy mengaku tidak tahu.

"Saya ingatkan sekali lagi, tolong diingat memorinya, saudara sudah disumpah," ujar hakim Jon.

"Ketika Dody hadir jam 8 malam tanggal 29 September 2022, saudara menyatakan Dody membawa sejenis amplop. Sempat saudara terima?" tanya Jon.

"Tidak yang mulia," jawab Teddy Minahasa.

Menurut kesaksian Dody sebelumnya, uang tersebut adalah hasil penjualan sabu seberat 1 kilogram dari terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita.

Baca Juga: Teddy Minahasa Jadi Saksi Mahkota Kasus Narkotika Terdakwa Dody dan Linda di PN Jakarta Barat

Di dalam persidangan terungkap bahwa Teddy dan anak buahnya bekerja sama dengan warga sipil untuk menjual narkoba jenis sabu hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi Sumatera Barat.

Mereka menggelapkan 5 kilogram dari sekitar 41 kilogram sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi dan menggantinya dengan tawas.

Setidaknya ada sebelas orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, yaitu Teddy Minahasa, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Ma'arif.

Lalu ada pula Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. 

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x