Kompas TV nasional update

Teddy Minahasa Ungkap Awal Pertemuan dengan Linda, Bertemu di Tempat Spa

Kompas.tv - 1 Maret 2023, 11:40 WIB
teddy-minahasa-ungkap-awal-pertemuan-dengan-linda-bertemu-di-tempat-spa
Terdakwa kasus narkotika yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, mengungkapkan awal pertemuannya dengan terdakwa Linda Pujiastuti, saat menjadi saksi di PN Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

Ia mengaku kenal Teddy pada tahun 2013 saat bekerja di Hotel Classic sebagai guest relation officer (GRO).

"Jadi saya kenal 2013 waktu saya bekerja. Setelah itu kami tidak komunikasi, saya komunikasi lagi tahun 2019," ujar Linda.

"GRO itu kalau misalkan ada tamu untuk memesan massage (pijit), itu lewat saya dulu, baru saya lempar ke belakang (terapis)," kata dia.

Linda juga mengaku bahwa dirinya adalah informan polisi yang memberikan informasi terkait peredaran narkoba dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.

"Kalau ada barang mau masuk dari luar negeri masuk Indonesia, kalau saya ada info, saya infokan ke Polri," kata Linda.

Baca Juga: Pengakuan Linda Cerita Ingin Kerja di Brunei Darussalam Malah Disuruh Jual Sabu oleh Teddy Minahasa

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Linda berperan menawarkan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang ia sebut sebagai "barangnya jenderal" kepada Kapolsek Kalibaru Kasranto.

Kasranto kemudian meminta mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Situmorang untuk mencari pembeli sabu. 

Janto kemudian meminta warga sipil yang berprofesi sebagai nelayan, Muhamad Nasir untuk mencarikan pembeli. 

Akhirnya Nasir menghubungkan Janto dengan bandar narkoba dari Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis, yang bersedia membeli sabu seberat 1 kilogram seharga Rp500 juta secara tunai.

JPU menyebut, Teddy terbukti bekerja sama dengan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Sabu yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi seberat lebih dari 5 kilogram. 


Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil 5 kilogram sabu dan menggantinya dengan tawas.

Dody lantas memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan barang haram tersebut kepada Kasranto untuk dijual kepada bandar narkoba. 

Setidaknya ada sebelas orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, yaitu Teddy Minahasa, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Ma'arif.

Lalu ada Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. 

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x