Kompas TV nasional hukum

Sebelum ke TKP Penganiayaan David, Shane Lukas Ganti Pelat Nomor Rubicon karena Diperintah Mario

Kompas.tv - 1 Maret 2023, 07:00 WIB
sebelum-ke-tkp-penganiayaan-david-shane-lukas-ganti-pelat-nomor-rubicon-karena-diperintah-mario
Penampakan Rubicon milik Mario Dandy Satriyo yang menjadi barang bukti dalam kasus penganiayaan terhadap pria berinisial D di Jakarta Selatan. Foto diambil pada Rabu (22/2/2023). (Sumber: Antara)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

"Itu juga salah satu yang dia ketergantungan, jadi yang minta pelat itu diganti adalah si Dandy," ucap Happy.

Adapun Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya mengungkapkan bahwa pelat nomor mobil yang dikendarai tersangka Mario diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.

Saat terjadi peristiwa penganiayaan terhadap David, pelat nomor mobil Jeep Rubicon itu tertera B 120 DEN. Padahal, pelat nomor aslinya yakni B 2571 PBP.

Baca Juga: Mario Minta Maaf ke David dan Keluarganya, Disampaikan Lewat Pengacara yang Datang Langsung ke RS

"Barang bukti tidak hilang, saat ini kami mendalami pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, di Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Ary menambahkan, pihaknya menemukan pelat nomor yang asli ternyata berada di dalam mobil tersebut. Pihaknya masih melakukan cek fisik yang dilakukan melalui personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas).

Kemudian, pihaknya masih mendalami bukti pajak kendaraan mobil yang ternyata bukan atas nama MDS. Pengecekan dilakukan ke instansi terkait.

Sementara itu, saat dicek di website resmi Samsat yakni http://samsat-pkb2.jakarta.go.id, terlihat status mobil tersebut tertera 'masa pajak habis'.

Dilansir dari website tersebut, mobil mewah itu telah melewati tempo pembayaran pajak yakni pada 4 Februari 2023, sehingga mobil tersebut berstatus menunggak pajak.

Baca Juga: Update Kondisi David Korban Penganiayaan Mario: Sudah Bisa Buka Mata, Alat Bantu Tak Lagi Dipasang

Adapun nilai pajak yang harus dibayarkan yakni senilai Rp6.989.600. Rinciannya, PKB Pokok Rp6.678.000, SWDKLLJ Rp143.000, PKB Denda Rp13.000, dan SWDKLLJ Denda Rp35.000.

 




Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x