Kompas TV nasional hukum

Tok! Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan

Kompas.tv - 28 Februari 2023, 17:49 WIB
tok-eks-wali-kota-yogyakarta-haryadi-suyuti-divonis-7-tahun-penjara-lebih-berat-dari-tuntutan
 Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (tengah) divonis 7 tahun penjara, Selasa (28/2/2023).  (Sumber: KompasTV/Ant)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti divonis hukuman pidana selama 7 tahun penjara dalam kasus suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menyatakan Haryadi terbukti sah dan bersalah melakukan tindakan korupsi tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haryadi Suyuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim PN Yogyakarta M. Djauhar Setyadi saat membacakan amar putusan, Selasa (28/2/2023).

Selain itu, Haryadi dijatuhi denda sebesar Rp300 juta dengan  subsider 4 bulan kurungan.

Hakim menilai rangkaian perbuatan Haryadi telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, Haryadi dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp165 juta.

Jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pidana, maka harta benda Haryadi dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," tambahnya.

Majelis Hakim juga mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Baca Juga: Penyuap Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 2,5 Tahun Penjara

Diketahui, Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditangkap KPK pada hari Kamis (2/6/2022).

KPK menduga, Haryadi Suyuti menerima minimal Rp 50 juta untuk mengawal permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton.

Selain Haryadi, lembaga antirasuah telah menetapkan beberapa tersangka lain terkait kasus ini, yakni Kepala Dinas PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.

Vonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa

Sebagai informasi, vonis 7 tahun penjara ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),

Sebelumnya, JPU KPK ini telah menuntut eks Wali Kota Yogyakarta tersebut dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan 

Selain itu, JPU KPK juga menuntut Haryadi Suyuti untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 390 juta dikurangi uang yang telah disita dan disetor ke rekening penampungan KPK sejumlah Rp 205 juta.

"Terdakwa masih dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 185 juta ," kata JPU KPK Zainal Abidin, Selasa (14/2/2023), dikutip dari Kompas.com.

Tak hanya pidana penjara dan denda, JPU KPK juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak Haryadi selesai menjalani pidana pokok.

Baca Juga: KPK Minta Kesaksian Empat Karyawan Swasta dalam Kasus Suap Haryadi Suyuti

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x