Kompas TV nasional kriminal

Ternyata Teriakan Perempuan Ini yang Hentikan Aksi Mario Dandy Aniaya David hingga Koma

Kompas.tv - 28 Februari 2023, 16:20 WIB
ternyata-teriakan-perempuan-ini-yang-hentikan-aksi-mario-dandy-aniaya-david-hingga-koma
Polres Jakarta Selatan menghadirkan Mario Dandy Satrio, tersangka kasus penganiayaan hingga korban tak sadarkan diri, Rabu (22/2/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

“Saya pikir tukang sama tukang, kan. Saya bilang, 'tenang dulu, siapa yang dipukul?'. 'Sudah turun, Bang, butuh orang, nih, Bang'. Di sini cuma tiga orang, masa turun satu. Akhirnya teman saya turun,” lanjut A.

Setelah dipastikan ada seseorang yang tak sadarkan diri karena dianiaya, A mengatakan korban langsung dilarikan ke rumah sakit menggunakan mobil orang tua teman David. 

Saat ke rumah sakit, A mengatakan, komandan regu sekuriti Kompleks Green Permata ikut serta membawa korban David ke rumah sakit.


 

Adapun dalam kasus penganiayaan terhadap David, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sementara itu, pacar Mario Dandy berinisial AG (15) yang juga berada di lokasi kejadian pada saat David dianiaya masih berstatus sebagai saksi.

Baca Juga: Mario Harusnya Magang saat Hari Kejadian, tapi Malah Jemput Pacarnya hingga Berujung Aniaya David

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary membeberkan kronologi penganiayaan terhadap David berawal dari adanya informasi yang diterima Mario pada Januari 2023.

"Kronologinya, di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS (Mario) mendapat informasi dari temannya, Saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 mendapatkan perlakuan tidak baik dari korban (David)," kata Ade Ary.

Setelah mendapat informasi itu, Mario lantas mengonfirmasinya kepada kekasihnya AG terkait perilaku David tersebut.

"Setelah AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S (Shane), kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah, Den'.”

Baca Juga: Ketika Pacar Mario Minta Namanya Dibersihkan dari Kasus Penganiayaan David, Mengaku Tak Terlibat

Selanjutnya, Mario mendatangi David yang sedang main di rumah temannya berinisial R yang berada di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam hingga berujung pada penganiayaan.

Pada saat Mario menganiaya David, Shane berperan merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) milik Mario.

Atas perbuatannya, Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Kata Polisi Kemungkinan Mario Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana, Terancam 15 Tahun Bui

 



Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x