Kompas TV nasional hukum

Eks Kapolres Bukittinggi Disuruh Bawa Sabu ke Jakarta oleh Teddy Minahasa: Cuma Dapat Amsyong Saya

Kompas.tv - 28 Februari 2023, 05:25 WIB
eks-kapolres-bukittinggi-disuruh-bawa-sabu-ke-jakarta-oleh-teddy-minahasa-cuma-dapat-amsyong-saya
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa keluar dari mobil tahanan untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat 5kg. (Sumber: Antara Foto/Sigid Kurniawan)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

"Sejak awal saya tidak interest dengan hal ini, supaya beliau itu tidak kecewa, tidak marah, sehingga biar ini berjalan," ucap Doddy.

Setelah Doddy berhasil membawa sabu tersebut lewat jalur darat, kemudian sabu itu langsung diberikan kepada Linda di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Hingga Doddy ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Doddy mengaku tidak mendapatkan bayaran sepeser pun dari Teddy Minahasa.

Baca Juga: Hotman Paris: Belum Ada Kesaksian Telak Mengarah Teddy Minahasa Perintahkan Tukar Sabu dengan Tawas

Adapun dalam kasus ini, pihak Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus. Tujuannya, tidak lain yakni untuk dijual kembali.

Awalnya, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan sabu-sabu sebanyak 40 kilogram. Namun, Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Atas perbuatannya, Irjen Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa, Hotman Paris: Ini Kasus Sensitif, Kalau Dikabulkan Bisa Gaduh


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x