Kompas TV nasional hukum

Hari Ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Vonis Kasus Obstruction of Justice

Kompas.tv - 27 Februari 2023, 05:15 WIB
hari-ini-hendra-kurniawan-dan-agus-nurpatria-jalani-sidang-vonis-kasus-obstruction-of-justice
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan (kiri), Agus Nurpatria (tengah) akan menjalani sidang vonis pada hari ini, Senin (26/2/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan menjalani sidang pembacaan vonis, pada hari ini, Senin (27/2/2023).

Mereka adalah Mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan dan Eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria. 

Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang rencananya akan digelar pada 09.00 WIB di ruang sidang utama.

Sebagai informasi, sedianya, sidang vonis terhadap kedua anak buah Ferdy Sambo ini digelar pada Kamis (23/2) pekan lalu bersama dengan terdakwa lainnya mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin.

Namun, saat itu sidang diputuskan untuk ditunda lantaran, majelis hakim mengaku belum siap terkait vonis terhadap Hendra dan Agus.

"Baik, sedianya hari ini untuk putusan tapi kami belum siap untuk putusannya, ya," kata Hakim Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2).

Hakim pun kemudian menjadwalkan sidang pembacaan vonis untuk Hendra dan Agus sebagai terdakwa obstruction of justice terkait kematian Brigadir Yosua, pada Senin besok.

"Ditunda di hari Senin, tanggal 27 Februari 2023, begitu ya," ujarnya.

"Urutannya nanti, diinformasikan selanjutnya, tetap terpisah enggak jadi satu seperti ini. Saya kira itu, di tanggal 27. Sidang dinyatakan tertutup."

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Hendra dan Agus, masing-masing dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x